SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya Saksi Rini Setiyoningsih, SH, menggunakan tangan kosong, cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan, hingga korban mengalami lebam pipi kanan dan lebam bibir atas kanan, dengan Terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii (54), warga Jalan Karah, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Tongani secara vidio call.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan
Terdakwa Edy Prasetyo melakukan tindak pidana penganiayaan.
Selanjutnya, penasehat hukum terdakwa telah siap dengan nota eksepsinya, "Kami telah siap dengan eksepsi yang mulia," katanya.
Dalam kesimpulan eksepsi penasehat hukum terdakwa yakni, keberatan terhadap dakwaan JPU. Alasannya dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Dakwaan JPU melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak dijelaskan dan tidak diuraikan, memohon kepada majelis hakim, agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, mengembalikan nama baik terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moslwh Rahman akan menjawab eksepsi penasehat hukum terdakwa pada tanggal 12 Pebruari 2024.
Diketahui, Minggu, 26 Juni 2022, Jam 05:30 Wib, saat Saksi Rini Setiyoningsih, SH datang ke rumah ibunya Sutijani untuk memandikan bapaknya H. Imam Syafii. Saat itu sedang sakit struk, Saksi Sutijani berada di dalam rumah sedangkan Saksi Risna Kurnia Sari sedang berada di dapur. Saat memandikan H. Imam Safii, Saksi Rini Setiyoningsih, SH menanyakan ke Saksi Sutijani kenapa tidak datang saat diundang pihak BPN Kraksaan Kabupaten Probolinggo ? Pertanyaan tersebut tidak dihiraukan Saksi Sutijani dan meninggalkan Saksi Rini Setiyoningsih, pergi ke halaman menyiram tamanan.
Karena tidak tidak ada jawaban dari Saksi Sutijani, Saksi Rini Setiyoningsih, SH marah kepada saksi Sutijani. Kemudian Saksi Risna Kurnia Sari menghubungi Terdakwa Edy Prasetyo melalui ponselnya untuk datang ke rumahnya Jalan Lesti 71 Surabaya. Selang berapa lama terdakwa datang, melihat Saksi Rini Setiyoningsih, SH marah-marah ke Saksi Sutijani di halaman rumah.
Terdakwa menyuruh Saksi Rini Setiyoningsih, SH, untuk masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah terjadi adu mulut antara terdakwa dengan Saksi Rini Setiyoningsih, SH. Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Rini Setiyoningsih, SH, gunakan tangan kanan cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan Saksi Rini Setiyoningsih, SH, hingga Saksi Rini Setiyoningsih, SH terjatuh dikursi. Kaki Saksi Rini Setiyoningsih, SH sebelah kiri tepatnya di lutut terasa sakit.
Mendengar keributan dalam rumah, Saksi Sutijani masuk kedalam rumah melerai terdakwa dan Saksi Rini Setiyoningsih, SH. Lalu Saksi Rini Setiyoningsih, SH keluar pergi meninggalkan rumah dan melaporkan Terdakwa Edy Prasetyo ke Polsek Wonokromo.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Rini Setiyoningsih, SH mengalami luka-luka, sesuai Visum Et Repertum 26 Juni 2022, di RS Islam Surabaya A. Yani 2-4 Surabaya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kesimpulannya, terdapat lebam di pipi kanan sebesar pipi orang dewasa berwarna merah terang, terdapat lebam di bibir atas kanan sebesar koin logam berwarna kemerahan. (sam)
Editor : suarapublik