SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan situs judi online jenis Gates Of Olympus, dengan menggunakan sarana handpone, dengan Terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono (29), Warga, UKA 16-B/8, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya, Pendidikan STM, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas secara vidio call.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syahnur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Dwi Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana, perjudian dalam Dakwaan Primair,
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Dwi Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perjudian. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasa 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Siswanto dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 3 Bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit handphone OPPO A 5 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15/02/2024, mendatang, dengan agenda Putusan Hakim.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Diketahui, hari Jum’at 15 September 2023, Jam 18.30 Wib, di Warung Kopi (Giras) Toger, Jalan Gresik Gadukan Timur, Surabaya, Terdakwa Dwi Siswanto membuka situs judi online Gates Of Olympus, uang sebagai taruhan di website mahajong138.cc menggunakan handphone. Memasukkan username: cucukakek08 dan password: Ukauka, terdakwa deposit uang melalui Top Up di Aplikasi Dana, transfer nama akun Ninik Musrifah Rp49.000.
Permainan dimulai membuka aplikasi rrtoto.live/index.php, selanjutnya terdakwa memilih taruhan mulai, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp1.500, s/d Rp100.000, lalu terdakwa menekan menu spin turbo. Apabila gambar yang keluar sama dan berurutan maka tedakwa mendapat uang mulai Rp200.000- Rp1.000.000, tergantung gambar yang sama dan jumlah uang taruhan, apabila gambar keluar tidak sama, terdakwa dinyatakan kalah, saldo deposit berkurang secara otomatis.
Terdakwa ditangkap Saksi Achmad Yani anggota Polsek Krembangan, sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 buah handphone merk OPPO A5, disaksikan oleh Saksi Riza Kumba Anggara, apabila terdakwa menang, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik