suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 23,4 Gram dan Ekstacy 21 Butir, Arif dan Gilang Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25) dan M. Arif (30), di dampingi PH Victor Sinaga dalam sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (05/02/2024)
Foto: Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25) dan M. Arif (30), di dampingi PH Victor Sinaga dalam sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (05/02/2024)
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suara-publik.com)  -   Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 26,5 gram dan 21 butir pil ekstacy, yang diperjual-belikan milik Faizul alias Izul (DPO), dengan Terdakwa M. Arif alias Petrik bin HM. Idris Safii (30), warga Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Pasuruan bersama Gilang Hero Muttaqien bin Heru Abu Kisworo (25), warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Senin, (05/02/2024).

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan, Terdakwa M. Arif (30), dan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25), terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Arif dan Gilang Hero Muttaqien dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 5 bungkus plastik klip berisi Sabu berat kotor 26,62 Gram beserta bungkusnya, berat bersih 23,986 Gram.
21 butir extacy warna merah putih berat kotor 7,36 gram, berat bersih 7,189 Gram. 1 unit Hp Poco warna biru. 1 unit Hp Samsung warna hitam. 2 pack plastik klip dan 1 buah sekrop dari potongan sedotan. Dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit mobil Toyota Agya warna kuning No Pol B 2327 SYD. Dikembalikan kepada Saksi Bonie Manggala Yudha. 1 unit Hp Redmi abu-abu. Dikembalikan ke Gilang Hero Muttaqien.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25), yang didampingi PH Victor Sinaga, dan Terdakwa M.Arif (30), menyatakan pikir- pikir, "Kami pikir- pikir dahulu yang mulia, " katanya.

Diketahui, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan, dilakukan Terdakwa M. Arif. Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, petugas kembali menerima informasi Terdakwa M. Arif sedang mengantar barang narkotika disekitar Dusun Kuti, Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengendarai mobil Toyota Agya kuning No.Pol B 2327 SYD.

Sekira Jam 14:00 Wib, diketahui Terdakwa M. Arif sedang di dalam area SPBU Pertamina 54.671.26 Desa Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Terdakwa M. Arif bersama Terdakwa Gilang Hero Muttaqien saat mengantarkan sabu.

Baca Juga: Kakek Aniaya Ibu dari Anak yang Dicintai, Pudji Agus Wasisto Jadi Pesakitan

Dilakukan penggeledahan badan/ pakaian dan dalam mobil yang dikendarai para terdakwa, ditemukan barang bukti 1 kardus King Donuts, berisi 1 bungkus plastik klip Sabu dengan berat 23,44 gram beserta bungkusnya. 1 buah masker, 1 Hp Poco warna biru, 1 Hp Samsung warna hitam milik Terdakwa Arif dipergunakan berkomunikasi mendapatkan barang sabu yang diletakkan depan porsneling, serta 1 Hp Redmi warna abu-abu, milik Terdakwa Gilang, diletakkan depan porsneling mobil.

Penggeledahan dalam rumah Terdakwa Arif, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat seluruh 3,18 gram beserta bungkusnya dengan rincian, (berat 0,80, 0,80, 0,76, 0,82) gram, ditemukan dalam 1 plastik klip didalam lipatan baju dalam lemari.
1 tas merk Fashion terdapat 1 plastik klip berisi 21 butir extacy warna merah putih dengan berat total 7,36 gram. 2 pack plastik klip dan 1 sekrop dari sedotan, didepan pintu kamar terdakwa Arif. Total barang bukti sabu yang disita 5 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 26,62 gram.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 23,44 gram, 21 butir ekstacy warna merah putih berat keseluruhan 7,36 gram milik Faizul (DPO). Sedangkan 4 bungkus plastik klip Sabu berat 3,18 gram beserta bungkus, milik Terdakwa Arif yang diberikan oleh Faizul (DPO) sebagai upah membantu dalam menerima dan menyerahkan barang sabu dan ekstacy milik Faizul. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper