SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol, W-5571-QE dengan Terdakwa Eko Suhardianto bin Ruselan, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, secara vidio call, Selasa, (06/02/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Eko Suhardianto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, pencurian dengan pemberatan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Dakwaan Penuntut Umum."
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Eko Suhardianto berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam, nopol W-5571-QE.
an. Yuliana, Desa Griting RW 002/RT 006 Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Nur Cholis. 1 buah kunci pas ukuran 14-17, 1 buah obeng dan 1 buah kunci sepeda motor Yamaha Vixion. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan M. Nur Cholis Saksi korban, mengatakan, "Waktu itu saya di dalam toko, saya mendengar starter sepeda motor diluar toko, waktu itu siang hari, saya keluar motor saya gak ada, saya kejar sambil teriak minta tolong," terang saksi.
"Dibantu dua orang untuk menghentikan terdakwa, motornya Honda Beat tahun 2013, an.Yuliana, saya belinya bekas, STNK nya belum balik nama," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Eko Suhardianto membenarkan, "Benar yang mulia,
Saya menyesal, Saya sudah mencuri sebanyak 3 kali, dua sudah kembali," pungkasnya.
Diketahui, Senin, 13 November 2023, sekira Jam 12.55 Wib, Terdakwa Eko Suhardianto dari Jalan Manyar, Surabaya, hendak pulang ke Malang. Saat melintas di Jalan Nginden, Surabaya, terdakwa berhenti untuk istirahat. Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nopol, W-5571-QE, an Yuliana, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo milik Saksi M. Nur Cholis terparkir depan ruko, Toko Cahaya Mulya, di Jalan Raya Nginden 33, Surabaya.
Terdakwa mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut, dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan obeng. Obeng tersebut dipukul dengan kunci pas ukuran 14-17 sampai obeng masuk kedalam kontak sepeda motor. Setelah kontak sepeda motor rusak, terdakwa nyalakan sepeda motor menggunakan kunci kontak motor vixon lalu dikendarai terdakwa.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Namun Saksi M.Nur Cholis yang berada didalam toko mendengar suara motor menyala, seketika Nur Cholis mengejar terdakwa sambil berteriak minta bantuan. Saat di depan SPBU Jagir Surabaya, terdakwa diberhentikan Saksi Heru Prasetyo, Ferey Citra dan Nur Cholis. Terdakwa mencuri motor bertujuan menjual kembali dan uang nya untuk membayar hutang judi online.
Terdakwa melakukan pencurian sebanyak 3 kali, diantaranya, dilakukan pada bulan Oktober 2023, sepeda motor Honda Beat di daerah Kenjeran Surabaya, dijual online Rp3,8 juta, kemudian, pada akhir Oktober 2023, sepeda motor Yamaha Mio dijual online Rp1,3 juta dan awal bulan November 2023, sepeda motor Yamaha Zupiter.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Muhammad Nur Cholis mengalami kerugian Rp7.000.000. (sam)
Editor : suarapublik