suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eks Staf Bank Danamon Tipu Uang Nasabah Rp3,7 Miliar, Damayanti Astika Sari Diadili, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Foto: Terdakwa Damayanti Astika Sari (31), menjalani sidang dalam agenda dakwaan dan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi Preysilia Limanto (Branch Manager Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, Wijayanthi Djim Pandenwangi (nasabah
Foto: Terdakwa Damayanti Astika Sari (31), menjalani sidang dalam agenda dakwaan dan Saksi di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi Preysilia Limanto (Branch Manager Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, Wijayanthi Djim Pandenwangi (nasabah
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penipuan terhadap para nasabah Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, dengan modus program Top Up Balance namun nasabah tidak tercatat dalam program apapun, sehingga para nasabah merugi sebesar Rp3,7 Miliar. Dengan Terdakwa Damayanti Astika Sari binti Bambang Prayitno (31), Jalan Sukirno 41, RT 003/RW 005, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar secara vidio call, Selasa, (06/02/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Damayanti Astika Sari melakukan tindak pidana, penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP .Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP."

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi yakni, Preysilia Limanto Branch Manager Bank Danamon Indonesia (BDI) Cabang Darmo Surabaya, Widayanthi Djim Pandenwangi (nasabah) dan Ling Au Moy (Nasabah Ling) di persidangan.

Preysilia Limanto (BM) mengatakan, "Terdakwa Dwmayanti Astika (Maya) membobol Bank Danamon Cabang Darmo, Saya kenal 1 tahun ini, dia bekerja sejak tahun 2017. Dia memalsukan tanda tangan nasabah Widayanthi hingga membobol Rp2,7 Miliar. Modusnya membuka rekening an.Widayanthi, waktu itu pandemi Covid 19. Jadi, sebelum kembali ke cabang, Dia memalsukan tanda tangan nasabahnya Widayanthi diganti tanda tangan dia." terang saksi.

"Bunganya itu tidak sesuai, saat saya klarifikasi dia hanya bisa menangis. Uang hasil membobol tersebut dipakai untuk membayar nasabah- nasabah lainnya. Perbuatannya bukan perintah dari Bank Danamon, telah diberikan waktu untuk mengganti kerugian bank, tapi, tidak bisa mengganti. Untuk para nasabah yang dirugikan terdakwa, Bank Danamon telah mengganti rugi sebesar Rp3,7 Miliar," tambah saksi.

Saksi Korban Widayanthi, seorang nasabah Bank Danamon mengatakan, "Awal pertama saya masukan uang ke terdakwa Rp220 juta sampai totalnya Rp2,7 Miliar, sudah diganti oleh pihak Bank Danamon," ujarnya.

Saksi Ling Au Moy nasabah Bank Danamon berusia 77 tahun, membenarkan apa yang telah dijelaskan dalam BAP, "Saya telah berikan keterangan dalam BAP yang mulia, sama dengan keterangan saya sekarang," kata nya.

Terdakwa menawarkan produk tapi di tahun 2021 bunga sekitar 6% hingga bunganya bisa sampai 9%. Produknya ada, tapi bunganya tidak sesuai.

Terhadap.keterangan para saksi, Terdakwa Damayanti Astika Sari membenarkannya, "Benar semua yang mulia," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Pebruari 2024, dengan agenda saksi lainnya.

Diketahui , terdakwa karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, tahun 2017- November 2021. Awal berstatus OJT (On The Job Training), tahun 2018 diangkat menjadi pegawai tetap dengan gaji Rp8.500.000/bulan. Sebagai CS (Customer Service) Januari 2018–Juni 2019. Sebagai
CRO (Consumer Relationship Officer) bulan Juni 2019–November 2021.

Sebagai CRO, terdakwa menghandle nasabah bertransaksi, mencari nasabah menabung di danamon. menawarkan produk Bank Danamon, tabungan regular, tabungan Fleximax, tabungan bisnis (prioritas) dan obligasi adalah surat hutang negara.

Saksi Widayanthi Djim Pandenwangi tidak bisa menggunakan M-Banking dan Kartu Kredit. Kemudian 26 Agustus 2021, nasabah Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, Dra. Virnajati Djim Pandewangi, ke Bank Danamon Cabang Darmo untuk bertemu Terdakwa Damayanti Astika Sari, tidak berada di kantor. Selanjutnya, Saksi Virnajati ditemui Preysilia Limanto selaku Branch Manager (BM) Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya.

Virnajati menjelaskan ada cashback yang belum dibayar oleh Bank Danamon program Top Up Balance. Preysilia mengecek melalui sistem NCBS, ditemukan Virnajati tidak tercatat dalam program apapun. Preysilia klarifikasi ke Saksi Virnajati. Virnajati menjelaskan anaknya Jason Alexander Lukas, Kakaknya Widayanthi Djim Pandenwangi dan Ibunya Norastini Tondowidjojo, juga nasabah Bank Danamon Cabang Darmo, juga menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa saat itu.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Ternyata data nasabah bukan data sebenarnya, Preysilia mengecek ternyata dana Rp2.784.000.000, sistem di Bank Danamon saldonya tersisa Rp11.000.000, sisanya tidak ada sama sekali. Saksi Widayanthi mempunyai rekening koran Rp2.784.000.000, setiap bulannya diberikan terdakwa ke Saksi Widayanthi.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terdakwa mengakui melakukan investasi di Indosurya melalui rekannya. Rp530.000.000, uang investasi tidak bisa kembali. Uang tersebut bukan uang pribadi terdakwa, melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA Risti Wahyu, tidak bisa memberikan uang investasi karena investasi tidak benar.

Terhadap nasabah lain, Widayanthi direferensikan oleh nasabah Debby Limantoro bersedia membuka rekening di Bank Danamon.

Tertarik dengan TD Bundling yang ditawarkan terdakwa kepada Saksi Virnajati (nasabah BDI Sidoarjo) serta Ibunya Norastini Tondowidjojo (nasabah BDI Darmo).

Proses pembukaan rekening secara outbranch meminta Widayanthi mengisi dan menandatangani form. Menurut terdakwa, tandatangan Widayanthi tidak sama dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kemudian tidak langsung ke kantor BDI Darmo melainkan membawa form pembukaan rekening nasabah ke rumahnya. Dengan mengganti form baru di isi tulisan tangan meniru bentuk tanda tangan Widayanthi yang ada di KTPnya.

Pembukaan rekening, Saksi Widayanthi transfer Rp220 juta, Saksi Norastini transfer Rp700 juta dan Saksi Virnajati transfer Rp900 juta.

Kemudian, 19 Februari 2020, terdakwa memindah bukukan dari rekening saksi-saksi, an. Risty Wahyuni Rp530 juta. Selanjutnya terdakwa pada 13 Mei 2020, membuka rekening tabungan Fleximax, an. Widayanthi, memalsukan tanda tangan Saksi Widayanthi, memindah bukukan dana sebesar Rp1.152.000.000 ke tabungan Fleximax, dengan tujuan untuk memudahkan meminta uang ke Virnajati dan Norastini Tondowidjojo.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saldo tabungan Danamon, Saksi Widayanthi tersisa Rp11.573.304, sedangkan saldo tabungan Saksi Widayanthi di Fleximax Rp0. Sehingga total dana yang disalahgunakan terdakwa sebesar Rp2.784.337.000.

Saksi Ling Au Moy (nasabah Ling), nasabah lama BDI Darmo (77 tahun), terdakwa menawarkan produk obligasi pada aplikasi D-Bank. Terdakwa meminjam handpone Saksi Ling, membuka aplikasi D-Bank yang ada di handpone. Kemudian terdakwa meminta Saksi Ling memasukkan username dan password, selanjutnya terdakwa memindah bukukan Rp100 juta ke rekening Danamon, an. Puji Raharjo selaku paman terdakwa.

Saksi Trihandajani, terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang Rp801.050.000. Sedangkan Saksi Poniyem menitipkan uang tanpa tanda terima kepada terdakwa sebesar Rp45 juta.

Pembukaan rekening Mat Drus melalui aplikasi CRM di tablet milik terdakwa, namun, nomor telepon yang di daftarkan pembukaan rekening milik terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil, kemudian nasabah Poniye memberikan uang Rp50 juta.

Terdakwa tidak pernah mengikutkan Nasabah Mat Drus dalam program tersebut, melainkan hanya di ikutkan pada Danamon Lebih Seasonal dengan nominal Rp2.050.000.

Uang milik para nasabah yang masuk ke rekening an. Hariana, Puji Rahardjo dan Shefitri Prima Hapsari, dipergunakan terdakwa membeli 1 unit Mitsubishi Xpander.

Akibat perbuatan terdakwa, Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada Saksi Widayanthi Djim Pandenwangi Rp2.784.337.000, mengganti rugi kepada Saksi Ling Au Moy Rp150 juta dan Saksi Trihandajani Rp801.050.000. Total kerugian yang di keluarkan oleh Bank Danamon sebesar Rp3.735.387.000. (sam)

Editor : suarapublik

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda