suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rebutan Tempat Parkir Berakhir Penganiayaan, Terdakwa Tak Mengaku, Stevi Mirella Tetap Diadili

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse (kiri), dan tiga orang saksi (kanan), agenda sidang saksi korban dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Senin, ( 05/02/2024)
Foto: Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse (kiri), dan tiga orang saksi (kanan), agenda sidang saksi korban dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Senin, ( 05/02/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya, dengan cara menampar dengan tangan kanan dengan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse binti Steve Ririmasse, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Senin, (05/02/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse melakukan tindak pidana penganiayaan. "Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Ria Christiana Rosida, Saksi Budi Setyono (suami korban) dan M. Farid, Cleaning service.

Saksi Ria mengatakan, "Mobil saya mau parkir di parkiran Royal Pllaza, ada satu mobil mau keluar, kita tunggu, gak taunya mobil terdakwa juga ngincar tempat parkir tersebut. Kita lebih dekat dulu, kita masukan mobil ke parkiran itu, saat kita mau masuk melewati dia, dia ngomel gak jelas, terjadi cekcok mulut berakhir dia nampar saya," terang saksi.

"Dia dorong anak saya juga, dibawah mata kiri sakit cenut-cenut, sekitar lima harian. Saya lakukan visium di RSI, saya mau memaafkan dia, asal dia mengaku kalau menampar saya, tapi dia tidak mau mengakui perbuatannya. Sampai dikantor polisi tetap merasa dia tidak melakukan tamparan kepada saya," tambah saksi.

Saksi M. Farid sebagai Cleaning Service Mall, melihat apa yang dilakukan terdakwa kepada Saksi Ria, "Saya melihat waktu itu pemukulan dengan tangan kanan, kena pipi sebelah kiri," jelasnya.

Bagaimana keterangan saksi korban ini, "Saya tidak memukul yang mulia, perbuatan justru dari korban mendorong saya, saya refleks mungkin tangan saya ke muka dia," terang Terdakwa Stevi.

Diketahui, pada hari Sabtu, 10 Desember 2022, Jam 19:04 Wib, di lokasi parkir P-3 Royal Plaza Surabaya, Jalan Ahmad Yani 16-18, Surabaya, Saksi Ria Christiana Rosida bersama dengan Budi Setyono (suami) dan anaknya, mengendarai mobil Sigra mau parkir di parkiran Royal Plaza.

Saksi Ria melihat ada mobil mau keluar, sehingga Saksi Ria dan suaminya berhenti di posisi sebelum mobil yang akan keluar tersebut, ternyata di belakang mobil Saksi Ria ada mobil Terdakwa Stevi Mirella Maynard Ririmasse yang juga mencari parkir, mobil terdakwa menyalip mobil Saksi Ria, dan berhenti di depan mobil Saksi Ria, menunggu mobil itu keluar.

Setelah mobil keluar, Saksi Budi Setyono memarkir mobil tersebut, ternyata mobil terdakwa juga mau memarkir kendaraannya di tempat itu. Terdakwa tidak jadi parkir, sambil jalan terdakwa memaki- maki Saksi Ria.

Ketika Saksi Ria mau masuk melewati terdakwa, saat itulah terjadi cekcok mulut hingga berakhir penganiayaan, dengan cara menampar menggunakan tangan kanan terdakwa. Posisi tangan kanan terbuka (tidak mengepal) sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri di bawah mata Saksi Ria.

Saat akan dibawa ke pos security, namun terdakwa menolak dan pergi dari kejadian tersebut. Saksi Ria melaporkan ke Polsek Wonokromo.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ria Christiana Rosida mengalami panas, nyeri, teng-teng, cekot-cekot dan terasa memar. Berdasarkan Visum Et Repertum, 10 Desember 2022, di RS. Islam, Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya. Dengan kesimpulan, pemeriksaan kepala di dapatkan luka memar di bawah kelopak mata kiri diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul. (sam)

Editor :