suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Konsumsi Sabu dan Edarkan Pil Koplo, Tio Hernadiansah Diadili, Aditya Dwi Bebas di RJ

Foto: Terdakwa Tio Hernadiansah (kiri), Penasehat Hukum, Sudjai (tengah), JPU, Hajita Cahyo Nugroho (kanan), sidang dengan agenda saksi penangkap, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Rabu, (07/02/2024)
Foto: Terdakwa Tio Hernadiansah (kiri), Penasehat Hukum, Sudjai (tengah), JPU, Hajita Cahyo Nugroho (kanan), sidang dengan agenda saksi penangkap, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Rabu, (07/02/2024)
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, untuk dikonsumsi bersama dengan Aditya Dwi Yudistira (dalam berkas penuntutan berbeda) dan mengedarkan obat keras jenis pil dobel LL, kulakan sebanyak dua botol berisi 2000 butir, dengan Terdakwa Tio Hernadiansah bin Suhari, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Rabu, (07/02/2924).

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, bahwa Terdakwa Tio Hernadiansah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1).UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Juga melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan."

Selanjutnya, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya. Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh saksi penangkap dalam sidang ini, yang mengatakan salah satu tersangka dalam kasus ini yakni, Aditya Dwi Yudistira telah dihentikan proses hukumnya dengan menggunakan Restorative Justice alias (RJ).

"Yang satu sudah dilakukan RJ yang mulia," kata saksi.

Siapa yang melakukan RJ ? Tanya Hakim Ketua, Rudito Surotomo, kepada saksi penangkap.
"Penyidik yang mulia," jawab saksi.

Itu kan berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) karena barang buktinya kurang dari yang ditentukan ? tanya Jaksa Hajita melanjutkan pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim kepada saksi penangkap.

"Benar, barang buktinya kurang," ucap saksi penangkap menjawab pertanyaan jaksa.

Mendengar jawaban dari saksi penangkap, Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo menoleh ke hakim anggota Yoes Hartyarso dan Arlandi Triyogo untuk berdiskusi.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

"Mohon dihadirkan ya penyidiknya, Kami hanya ingin mengetahui tentang perbedaan perlakuan atas penangkapan antara keduanya," tegas Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Hajita Cahyo Utomo.

"Saat penangkapan, apakah ada barang bukti lain saat penggeledahan terhadap terdakwa,"
tanya Jaksa.

"Selain menemukan sabu yang diakui terdakwa untuk dipakai sendiri bersama Aditya, kami juga menemukan di dalam tas terdakwa 1 klip pil dobel L isi 50 butir, 1 klip isi 10 butir, 1 klip isi 10 butir, juga 1 Hp," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi penangkap, Terdakwa Tio Hernadiansah yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai, membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, Senin, 09 Oktober 2023, Jam 09:00 Wib, Terdakwa Tio Hernadiansah dihubungi Aditya Dwi Yudistira (berkas penuntutan terpisah), untuk mengajak membeli sabu dengan cara patungan, masing-masing Rp 100 ribu'an. Memakai uang Terdakwa Tio dulu.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kemudian, Aditya menghubungi Bagas (DPO) melalui WA, untuk membeli sabu. Tio mengambil sabu di rel kereta Kapasari, langsung bertemu Bagas (DPO) dan menyerahkan uang Rp200 ribu, dan dibawa pulang.

Sebelumnya, hari Kamis, 07 September 2023, Terdakwa Tio Hernadiansah telah membeli 1 botol berisi 1000 butir pil logo ”LL, Rp650 ribu dari Riski (DPO), diranjau di daerah SDN Rolak Surabaya.

Kemudian, pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, kembali membeli 1 botol isi 1000 butir Rp650 ribu, diranjau di daerah SDN Jogoloyo Surabaya. Terdakwa telah menjual pil dobel L ke beberapa pelanggannya, tersisa 70 butir Setiap 1 botol isi 1000 butir, terdakwa mendapat untung Rp150 ribu.

Senin, 09 Oktober 2023, saat hendak nyabu bersama Aditya Dwi Yudistira di rumahnya Perumahan Griya Kencana IC/76, Driyorejo, Gresik, datang Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Dinas Ari Sufi anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu 0,26 gram, dalam tumpukan batu-bata samping rumah. Selain itu, juga ditemukan 1 klip pil dobel L berisi 50 butir 1 klip isi 10 butir dan 1 klip berisi 10 butir, di dalam tas terdakwa dan uang tunai Rp270 ribu, 1 buah handphone. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…