suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Tagihan Kantong Darah PMI Surabaya Rp958 Juta, Imam Rojiki Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Foto : Terdakwa Imam Rojiki (55), (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim dan foto para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan JPU di persidangan (kanan) di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto : Terdakwa Imam Rojiki (55), (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim dan foto para saksi yang sebelumnya telah dihadirkan JPU di persidangan (kanan) di Pengadilan Negeri Surabaya
suara-publik.com leaderboard

Gelapkan Uang Tagihan Kantong Darah PMI Surabaya Rp958 Juta, Imam Rojiki Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penggelapan dalam jabatan pekerjaan sebagai bagian penagihan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) kota Surabaya sebesar Rp958.900.000 dengan Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), warga Jalan Lingkungan Pandean Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wilingi, Kabupaten Blitar. Pendidikan SMA, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Imam Rojiki (55), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan Dalam Jabatan. "Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP." dalam surat dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, Rabu, (07/02).

Menetapkan barang bukti, yang keseluruhannya dikembalikan kepada PMI Kota Surabaya melalui Saksi Siolina Sri Ekowati.

Dalam putusan majelis hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menghukum Terdakwa Imam Rojiki dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap. Bertugas bagian penagihan sejak 1Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp5.007.700.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu, Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit. PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit. Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan. Terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning dan hijau. Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah sedangkan kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan.

Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saksi Ibnu Wibowo saat diangkat sebagai Kepala Seksi Keuangan yang baru mengantikan Kepala Seksi Keuangan yang lama Heru Lestyobudi karena pensiun. Melakukan verifikasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, yang terdapat tunggakan tagihan tahun 2019 s/d 2022, belum dibayarkan, tetapi pihak rumah sakit tersebut telah membayar secara tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran dari terdakwa, dilakukan audit, adanya penyelewengan dana yang dilakukan terdakwa, saat ditanyakan ke terdakwa mengakui uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp958.900.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar