SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 28 poket hemat dan 2 poket masing- masing 1 Gram'an, dengan berat total 5 gram, diranjau oleh Sis (DPO) di Jalan Raya Kletek Sidoarjo, dan telah laku terjual kepada budak sabu, dengan Terdakwa Guntur Pamungkas alias Tupai bin Wahyudi, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar secara vidio call.
Dalam dakwaan Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Guntur Pamungkas telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi yang menangkap, Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, yang mengatakan, "Kami menangkap terdakwa bersama tim, Rabu, 8 November 2023, di kosan Jalan Simo Gunung Kramat, saat itu sedang tidur, kami temukan 26 poket sabu, timbangan dan Hp," terang saksi.
Diketahui, pada Senin, 06 November 2023, Jam 20:30 Wib, Terdakwa Guntur Pamungkas dihubungi Sis (DPO), berangkat ambil sabu di Jalan Raya Kletek Sidoarjo. Terdakwa pergi ambil ranjauan sabu, sampai di lokasi, terdakwa dihubungi orang suruhan Sis, lalu dikirim Share lock dan gambar letak ranjauan sabu yang akan diambil.
Terdakwa mengambil dan menerima dalam bentuk 1 bungkus plastik dililit tissue dimasukkan kedalam bungkus beng-beng, lalu terdakwa bawa pulang kerumah. Sampai di rumah, terdakwa menimbang sabu sebanyak 5 Gram di pecah-pecah menjadi 3 bagian. 28 poket sabu dikemas kecil-kecil, 1 poket berisikan sabu seberat 1 Gram sebanyak 2 poket, 1 poket sabu sebanyak 1 Gram terdakwa jual kembali, dan sisanya sebanyak 1 poket sabu 1 gram terdakwa ranjau di kuburan Jalan Jarak Surabaya suruhan Sis.
28 poket sabu dijual harga variasi per-poketnya antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Untuk sabu seberat 1 Gram dijual Rp1,2 juta, uang penjualan sabu, terdakwa kirim ke Sis cara transfer, setelah sabu terjual. Terdakwa memperoleh untung Rp1,650 juta.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada Rabu, 8 November 2023, Jam 12:00 Wib, di Kost Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg IX/28, Kecamatan Sawahan, Surabaya, saat sedang tidur. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 26 poket kecil sabu, dengan berat total 8,58 gram beserta pembungkusnya, di temukan dalam saku jaket merah muda tergantung di tembok kamar, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sedotan skrop, berada di kolong lemari pakaian dan 1 Hp merk Vivo saat dipergunakan oleh terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik