suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Uang Rp10 Juta dan 8 Kotak Susu SGM, Kriwul Buronan, Asrul dan Arief Dituntut 18 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian, dengan menjarah toko Susu Murah, di Jalan Bendul Merisi 98 Surabaya kembali digelar. Terdakwa melakukan aksinya tersebut dengan merusak gembok pintu roling door dan berhasil menggasak uang Rp10 juta di meja kasir dan 8 kotak susu SGM di rak.  Sehingga pemilik toko mengalami kerugian Rp12 juta, dengan para Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah alias Ketek bin Alimun, bersama dengan Terdakwa Arief Setyawan alias Kepet bin Alimun dan Kriwul ( DPO). Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencurian. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP," dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan," Kamis, (15/02).

Menyatakan barang bukti, sebuah gembok (rusak), 6 kotak susu SGM isi 600 Gram dan uang tunai Rp400.000, dikembalikan kepada Najibah.
1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol L-3227-VE hitam dikembalikan kepada Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah. Baju lengan panjang hitam garis putih, 2 buah celana panjang jeans, 2 topi abu-abu, sebuah sweeter hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 22 Pebruari 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Terdakwa Moch. Asrul Ardiansyah bersama dengan Arief Setyawan dan Kriwul ( DPO), merencakan mengambil barang milik orang lain.

Hari Rabu, 8 Nopember 2023, pukul 03.30 Wib, para terdakwa dan Kriwul keliling mencari sasaran barang yang akan diambil. Dengan berboncengan naik sepeda motor merk Honda Mega Pro hitam Nopol L-3227-VE milik terdakwa M. Asrul Ardiansyah.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Sampai di depan toko Susu Murah, Jalan Bendul Merisi 98 Surabaya, berhenti didepan toko, disepakati mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Para terdakwa turun dari sepeda motor menuju pintu toko. Terdakwa Arief Setyawan merusak kunci gembok pintu toko (pintu rollingdor) menggunakan potongan besi. Kriwul duduk di sepeda motornya sambil berjaga-jaga dan mengawasi keadaan di sekitar.

Para terdakwa mengambil uang tunai Rp10.750.000, didalam laci meja kasir, dimasukkan dalam kantong plastik. Terdakwa Arief mengambil 8 kotak susu SGM 600 Gram di etalase barang, dimasukkan kedalam kardus.
Selanjutnya keluar dari toko, menutup pintu rollingdor mengkaitkan lagi gemboknya.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Para terdakwa dan Kriwul (DPO) menuju Bendul Merisi membagi uang hasil kejahatan. Terdakwa Arief mendapat Rp425 ribu dan 8 kotak susu SGM 600 Gram, Terdakwa M. Asrul mendapat Rp3 juta, dan sisanya Rp7.325.000, diambil oleh Kriwul (DPO).

Akibat perbuatan terdakwa, Najibah (pemilik toko Susu Murah) menderita kerugian Rp12.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar