suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa darkan Sabu 5 Gram, Jaksa Menuntut Nanang Junaidi 8 Tahun Bui dan Denda Rp1,5 Miliar

Foto: Terdakwa Nanang Junaidi menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Terdakwa Nanang Junaidi menjalani sidang agenda tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 5 Gram, yang dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut membeli dari Bejo (DPO), seharga Rp1 juta/Gramnya. Penjualan secara ranjau di beberapa tempat sekitar Sukodono, Sidoarjo, dengan Terdakwa Nanang Junaidi bin Misran, di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan di pimpin Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Nanang Junaidi terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I. "Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Junaidi berupa Pidana Penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp1,5 Miliar, Subsider 5 bulan penjara. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 5 poket sabu dengan berat total 3,128 gram, 4 plastic klip kosong,
1 sedotan skrop, 1 buah handphone merk Vivo warna merah dan 1 buah bungkus kosong rokok Dji Sam Soe, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Terdakwa Nanang junaidi telah diperiksa di persidangan, dirinya mengaku bahwa barang sabu itu bukan miliknya, dia beralibi kalau sudah berhenti sebagai pedagang sabu.

"Saat itu saya hendak menjemput istri saya di rumah Tofan, tiba-tiba saya ditangkap polisi, dimasukan kamar yang ada 6 orang, sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dari saya, atas pengakuan Taufan kepada polisi."

"Memang saya penjual sabu, tapi sudah dua bulan ini berhenti menjual, sebelum saya ditangkap itu, saya dipukul, saya menolak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya," katanya.

Jaksa Samsu menunjukan BB Hp, dan menjelaskan HP tersebut tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas. Didalam Hp tersebut berisi percakapan pemesanan sabu, "Itu bukan hp saya pak," kata Nanang.

"Menurut keterangan Polisi, Hp tersebut ada Chat membeli sabu dari Bejo," jelas Jaksa.

"Saya gak tau pak, saya ngawur itu, karena dalam tekanan," kelitnya.

"Kenapa kamu tanda tangan, kan kamu takut sama polisi yang nangkap, polisi itu kan sudah gak ada, kok kamu masih takut," tanya Jaksa.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

"Dalam BAP, 32 pertanyaan itu karangan saya semua pak, bagaimana lagi saya takut, ya saya karang aja, BB itu memang bukan punya saya." terangnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Apa maksudmu memberikan keterangan palsu kepada polisi, memberi kesaksian tidak benar," tanya hakim.

"Ya, karena itu bukan barang saya yang mulia, saya terpaksa mengakuinya, memang saya men jual sabu, tapi sudah berhenti 2 bulan ini, Taufan tidak dijadikan saksi, tapi di penyidik Taufan di jadikan saksi," pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Nanang Junaidi biasanya membeli sabu dari temannya Bejo (DPO), untuk dijual lagi dengan harga tinggi. Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, Jam 17:30 Wib, terdakwa menghubungi Bejo memesan sabu 5 Gram, harga 1 Juta/Gramnya.

Bejo menghubungi terdakwa bahwa pesanan sabu di ranjau dekat Pasar Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian terdakwa menemukan bungkusan rokok Surya di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi sabu.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Setelah mengambil paket yang dikirim Bejo, terdakwa membawa poket sabu ke rumah di Jalan Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya. Terdakwa membagi sabu menjadi 6 poket dengan berat variasi, lalu dijual.

Agung membeli 0,50 Gram diranjau oleh terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya. Orang suruhan Bejo mengambil sabu yang diranjau terdakwa di sekitar SPBU Ngagel Surabaya. Seorang bernama Madura sebanyak 1 poket hemat diranjau di depan RSI Ahmad Yani Surabaya.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga pada hari Kamis, 31Agustus 2023, Jam 13:30 Wib, polisi menangkap terdakwa di Bratang Gede Gg 3 AE Surabaya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, 5 poket sabu berat variasi, (0,47, 0,29, 1,26, 1,29 dan 1,37) Gram beserta bungkusnya, 4 plastic klip kosong,
1 sedotan skrop, 1 bungkusan kosong bekas rokok dan 1 buah handphone merk Vivo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan, bahwa 5 poket sabu yang di dapat dari Bejo. Semula 5 Gram, beberapa poket telah terjual, terdakwa konsumsi dan telah 6 kali membeli sabu ke Bejo. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper