suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Pengedar Sabu Divonis 6,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-pikir

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah bersama istrinya Antika Rin Latara (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto: Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah bersama istrinya Antika Rin Latara (kiri), menjalani sidang agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com)  -  Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membeli dengan kode 1 galon setengah dengan harga Rp.1,2 juta, pembayaran cara transfer kepada Oyen buronan dengan pasangan suami-istri (Pasutri) sebagai Terdakwa yakni, Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi (20), bersama istrinya Antika Rin Latara Binti Ismail Latara (21), diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, mengadili, menyatakan Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah dan Antika Rin Latara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I. ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah dan Antika Rin Latar dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, 6 bulan dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," Kamis, (15/02).

Menetapkan barang bukti, 1 dos book handphone merk Oppo A31 di dalamnya berisi 1 poket sabu 2,02 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu 0,81 gram, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu dengan berat 1,68 gram dengan pipetnya, 1 buah tutup botol dirangkai untuk alat hisap sabu/bong, 1 bendel klip plastik kecil baru, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk OPPO type A16 warna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung type A04e warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp 300.000 dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan 8 Bulan, dan denda Rp1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dhany Aleriowi Yansah dan Antika Rin Latara, menyatakan mengajukan Banding. "Kami akan mengajukan banding yang mulia," katanya, di dampingi penasehat hukumnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan di pikirkan dulu. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Jaksa.

Diketahui, pada Senin, 02 Oktober 2023, Jam 12:00 Wib, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah menghubungi Oyen (DPO) untuk memesan menggunakan Hp, terjadi percakapan “Cak njupuk 1 galon setengah, sampean deleh nang nggon biasane, dun-dunan Suramadu sisi Madura engko tak Tf” lalu Oyen (DPO) menjawab "Iyut"

Selanjutnya, Terdakwa Dhani mentransfer uang pembelian Rp1,2 juta, bukti transfer dikirim ke Oyen (DPO). Terdakwa Dhani menuju Jembatan Suramadu akan tetapi sebelum sampai terdakwa menanyakan letak sabu ke Oyen, sabu pesanan di ranjau di Suramadu sisi Madura.

Setelah berhasil mendapatkan sabu terdakwa membawa pulang ke kos nya di Jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17, Kelurahan Genting Kalianak, Surabaya. Terdakwa Dhani mencubit sebagian menggunakan sekrop dari sedotan plastik, digunakan bersama-sama dengan Terdakwa Antika Rin Latara.

Tujuan Terdakwa Dhani membeli sabu tersebut untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan memenuhi kehidupan sehari-hari. Terdakwa Dhani menjual sabu dibantu Istrinya Terdakwa Antika Rin Latara. Jika berhasil menjual sabu mendapatkan keuntungan Rp500 ribu.

Sabu terakhir terjual kepada Wati (DPO) 1 poket harga Rp300 ribu, di pinggir Pom Bensin Kalianak Surabaya.

Pada hari Rabu, (04/10/2023), pukul 13:00 Wib, di kamar kos, saat Terdakwa Dhani dan Antika keluar membeli makan, datang Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynisstyawan Octavi, anggota Polres Pelabulahan Tanjung Perak. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 doos book Hp Oppo A31 berisi, 1 poket sabu berat 2,02 Gram beserta klip plastiknya, 1 poket sabu berat 0,81 Gram beserta klip plastiknya, 1 pipet kaca terdapat sabu berat 1,68 Gram serta pipet kacanya, 1 tutup botol sudah dirangkai untuk alat hisap sabu/bong, 1 bendel klip plastik kecil, 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp300.000, 1 handphone merk oppo type A16 hitam dan 1 handphone merk Samsung type A04e hitam. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kamar kost, Jalan Genting Tambak Dalam Blok F No 17 Kelurahan Genting Kalianak, Surabaya, di samping kipas angin. (sam)

Editor :