suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mabok, Naik Sepeda Motor Tabrak Peserta Gerak Jalan Hingga Tewas, M. Syahrur Dihukum 14 Bulan Bui

Foto: Terdakwa M. Syahrur Romadhon (kiri bawah), dan tiga saksi saat dihadirkan JPU, Susi Rinawati, Irfan Affandi, Zendy Aditya, agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa M. Syahrur Romadhon (kiri bawah), dan tiga saksi saat dihadirkan JPU, Susi Rinawati, Irfan Affandi, Zendy Aditya, agenda sidang putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, kecelakaan lalu lintas di jalan Mastrip Kemlaten Surabaya, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy boncengan bertiga, yang sebelumnya telah mengkonsumsi minuman jenis Arak Cukrik, sehingga berkendara tidak terkontrol, menabrak korban Supardi (70), peserta Gerak jalan Mojokerto Surabaya, hingga alami pendarahan di kepala dan meninggal dunia, dengan Terdakwa M. Syahrur Romadhon bin Jumianto, (Joki sepeda motor), di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, mengadili, menyatakan Terdakwa M. Syahrur Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 (5) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," dalam dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Menjatukan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," Senin, (19/02).

Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor Scopy Nopol. W-5591-XD, 1 lembar STNKB Nopol. W-5591-XD. Dikembalikan kepada Saksi Irfan Affandi. 1 lembar copy KTP An. M. Syahrur Romadhon, Terlampir dalam berkas. 1 lembar KTP An. Supardi, dikembalikan kepada Saksi Susi Rinawati.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, yakni Susi Rinawati (47) anak dari korban Supardi (alm), Irfan Affandi (24), dan Zendy Aditya, yang ikut dalam boncengan sepeda motor bertiga di saat kejadian.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Diketahui, hari Minggu, 05 November 2023, Jam 02:30 Wib, Saksi Irfan Affandi keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Scopy Nopol. W-5591-XD, tujuan ke warkop di Kletek Taman Sepanjang.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diwarung, Irfan Affandi bertemu Terdakwa M. Syahrur Romadhon dan Saksi Zendy Aditya Perdana juga teman-teman lainnya. Dipelataran jalan pavingan terdakwa bersama teman-temannya dan Zendy Aditya dan Irfan Affandi ikut minum-minuman jenis arak.

Jam 02.00 wib terdakwa, Zendy Aditya Perdana dan Irfan Affandi dan yang lainnya meninggalkan warkop, berkeliling jalan-jalan menuju ke arah Tuguh Pahlawan Surabaya.Dimana Terdakwa membonceng saksi Irfan Affandi dsn saksi Zendy Aditya, mengendarai Honda Scopy milik saksi Irfan Affandi.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saat melintas di jalan Mastrib Kemlaten Surabaya, tepatnya depan rumah No.34-36, dalam perjalanan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak pejalan kaki Supardi peserta Gerak jalan Surabaya – Mojokerto, korban terjatuh, tergeletak terlentang tak sadarkan diri, namun motor yang dikemudikan terdakwa bersama kedua saksi tidak jatuh, kemudian balik arah kembali untuk memastikan keadaan korban Supardi yang saat itu sudah tergeletak dikrumuni banyak orang.
Korban Supardi di bawa ke RS. Siti Khotidjah Sepanjang Sidoarjo.

Situasi lalu lintas di Jalan Mastrip Kemlaten arah selatan ke utara saat itu sepi, lancar, lalu lintas dua arah, ada penerangan jalan, cuaca hujan gerimis, efek dari minuman jenis arak kepala jadi pusing dalam mengemudi.

Korban Supardi (Alm) mengalami luka pada telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Hasil Visum Et Repertum Jenazah, Rabu, 08 November 2023, di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dengan kesimpulan, jenazah berjenis laki-laki, umur tujuh puluh tahun hingga delapan puluh tahun, pemeriksaan luar di temukan : Luka lecet pada pipi kiri, lengan bawah kanan, legan atas kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kiri dan tungkai bawah kanan, Luka memar pada lengan bawah kanan,akibat kekerasan benda tumpul.Tidak dilakukan Otopsi (pemeriksaan dalam). (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper