SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos di Jalan Kalilom Lor I/27 Surabaya, pelaku sempat masuk dalam kamar mengambil sebuah Hp. Namun naas, saat akan keluar kamar membawa barang jarahannya kepergok pemiliknya, dengan Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran (28), warga Jalan Tambak Wedi Baru I No 17, Surabaya. Pendidikan SD, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Siti Fadilah melakukan tindak pidana. "Mengambil barang kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. WSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Syaeful Rizal dan Istrinya Nila Widayati. Syaeful mengatakan, "Saat itu masih pagi sekali, kita masih tidur, terbangun karena anak.menangis, terlihat terdakwa telah mengambil HP milik saya, akan keluar kamar, lalu saya amankan dan saya bawa ke kantor polisi," terang saksi, Rabu, (21/02/2024).
"Tapi barang bukti ada kan, kembali ya," tanya hakim."Ya, Yang Mulia, sekarang ada di pak jaksa," katanya.
Keterangan saksi, Terdakwa Siti Fadilah membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Selasa, 21 November 2023, Terdakwa Siti Fadilah sekitar Jam 04:40 Wib, saat melewati kos-kosan, Jalan Kalilom Lor 1/27, Surabaya, terdakwa mencoba membuka pintu kamar kos, yang oleh Saksi Syaeful Rizal penghuni kamar kos tersebut tidak dikunci.
Kemudian terdakwa masuk, mengambil 1 buah handphone merk Oppo hitam, di taruh di lantai kamar. Saat terdakwa akan keluar dari kamar Kos membawa 1 buah handphone Oppo hitam, anak Saksi syaeful terbangun dan menangis lalu Saksi Syaeful juga terbangun dan melihat terdakwa masuk dan mengambil handpone miliknya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selanjutnya, Saksi Syaeful menangkap terdakwa dan menyerahkan ke petugas Polsek Kenjeran beserta barang bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Syaeful Rizal mengalami kerugian Rp2.000.000. (sam)
Editor : suarapublik