suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Pencuri 3 Unit Handphone dan Uang Rp500 Ribu di Rumah Kos Jalani Sidang, Jonathan Yahvan Jadi Pesakitan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra (kiri atas), menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra (kiri atas), menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos Jalan Blauran Baru Gang 4 Surabaya, sebuah 3 unit hp dan dompet berisi uang Rp500 ribu, dengan Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra anak dari Anthony, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Silfi Yanti Zulfia, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra melakukan tindak pidana. "Mengambil barang 3 unit Hp dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp250.000, kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu," "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Azisa Maryanto, yang mengatakan, "Saya kehilangan 3 unit hp dan dompet berisi uang Rp500 ribu milik istri saya. Kejadiannya 24 Desember 2023, Jam 8 pagi, di kamar kos saya Jalan Blauran Baru Gang 4, saat itu saya tinggal keluar kamar mencari sarapan," terang saksi, Kamis, (22/02/2024).

"Saya mengetahui, saat di iklan Facebook, di grup jual beli handphone second “Cumihere”, yang diposting terdakwa, yang dijual mirip dengan hp saya. Saya curiga, Saya seolah-olah mau membeli, setelah dicek benar itu hp saya, dua sudah dijual, uangnya gak kembali, dompet isi uang Rp500 ribu juga gak kembali, kerugian saya hingga Rp7 juta," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, hari Minggu, 24 Desember 2023, Jam 08:30 Wib, di kost Jalan Blauran Gang IV No 25 Surabaya, awalnya Terdakwa Jonathan Yahvan Hendra melihat tempat kost kosong milik Saksi Azisa Maryanto, ditinggal keluar dan terpasang gembok.

Terdakwa berusaha membuka gembok kamar menggunakan kunci miliknya. Setelah gembok dibuka, terdakwa masuk ke dalam kamar kost dan mengambil 3 buah hp dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp250 ribu, tergeletak di kamar tidur tanpa sepengetahuan Saksi Azisa Maryanto.

3 unit hp dijual terdakwa lewat iklan Facebook (market place), 2 hp laku masing-masing Rp150 ribu dan Rp700 ribu. Uangnya di gunakan untuk kepentingan sendiri, 1 unit hp belum laku terjual.

Saksi Azisa Maryanto yang telah kehilangan 3 hp dan uang Rp250 ribu, mengetahui lewat Facebook (marketplace) di grup jual beli handphone second dengan nama “CUMIHERE”, diposting oleh terdakwa. Lalu Saksi Azisa Maryanto, memberi informasi ke Saksi Hariyanto dan Joko Susilo anggota Polsek Genteng Surabaya, menemukan ciri-ciri hp miliknya yang hilang.

Saksi Azisa Maryanto membuat janji ketemu dengan terdakwa di warung kopi, Jalan Kaliasih Surabaya untuk melihat fisik hp yang diposting tersebut. Setelah bertemu dan mengecek hp tersebut benar miliknya.

Selanjutnya, Saksi Hariyanto dan Joko Susilo, mengamankan terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Saksi Azisa Maryanto mengalami kerugian Rp7.000.000. (sam)

Editor :