suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 3 Poket untuk Dijual lagi dan Dipakai Sendiri, Erik Ardianto Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Erik Ardianto (39) (kiri), di dampingi PH, Victor Sinaga & partner, (kanan), JPU,  Astrid. P dalam agenda sidang dakwaan,  saksi polisi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Erik Ardianto (39) (kiri), di dampingi PH, Victor Sinaga & partner, (kanan), JPU, Astrid. P dalam agenda sidang dakwaan, saksi polisi, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket, yang dibeli dari Ricky (berkas terpisah), yang nantinya akan dijual kembali, dengan Terdakwa Erik Ardianto bin M. Subowo (alm), (39), di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto secara vidio call.

Dalam dakwaan Astrid Ayu. P dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Erik Ardianto telah melakukan tindak pidana. "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi Penangkap, Agus Wijaya, mengatakan, "Kami menangkap terdakwa bersama tim, Rabu, (11/10/2023), digeledah ditemukan 2 poket sabu, 0,38 gram dalam saku celana dan 0,40 gram dalam dompet. Terdakwa mengaku barang sabu tersebut dibeli dari Ricky, rencana untuk dijual lagi," terang saksi, Kamis, (22/02/2024).

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Erik Ardianto, yang di di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, membenarkannya. "Benar yang mulia," katanya.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Diketahui, saat Saksi Agus Wijaya dan Saksi M. Subhan mendapat informasi masyarakat, adanya jual beli sabu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa Erik Ardianto, Rabu, (11/10/2023), Jam 18:50 Wib, saat sedang sendirian di tepi Jalan Raya, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 celana jeans panjang biru dongker, di dalam saku bagian depan kanan berisi 1 poket sabu berat 0,38 Gram serta pembungkusnya. 1 buah dompet merk RIPCURL hitam, dalamnya berisi 1 poket sabu berat 0,40 Gram serta bungkusnya. 1 handphone merk Xiaomi type REDMI Note 4 warna gold.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa mendapatkan sabu dari Ricky (berkas perkara terpisah), caranya menghubungi Ricky via WhatsApp, Rabu 11 Oktober 2023, Jam 15:30 Wib, mengatakan, “Seng 20 onok ta” Ricky menjawab “Onok rinio ae” , terdakwa menjawab “oke”.
Akhirnya terdakwa ke rumah Ricky, diberi 3 poket sabu, dijual dengan harga masing-masing Rp200 ribu, Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

Mendapat dari Ricky, 1 poket shabu berat 0,38 Gram serta bungkusnya. 1 poket sabu berat 0,40 Gram serta bungkusnya, untuk pesanan Ateng dan Suhartanto. Terdakwa membeli sabu dari Ricky, untuk dijual kembali, keuntungannya digunakan kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar