SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan tanah daratan di desa Sumurwelut Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, dengan bentuk surat petok D No.Petok D 267 persil 48 an. Seripah bin Rokayah, ukuran 8x60 m2, harga Rp1,1 juta/meter dan telah terbayar lunas Rp583 juta, namun hingga kini surat petok D tersebut belum diserahkan kepada Saksi Korban Lilik Juliati Djajadi, dengan Terdakwa Rukayah (58) warga Sumurwelut RT 02, RW 01, Lakarsantri, Surabaya, pendidikan SD, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, mengadili, menyatakan, Terdakwa Rukayah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rukayah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan 28 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Trisnaningsih dan Yusup dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa Rukayah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, pada 5 Agustus 2012, di Jalan Mastrip 122, Kebraon, Karang Pilang Surabaya, Saksi Sukardi mendapat info kalau tanah Terdakwa Rukayah akan dijual. Saksi Sukardi mengajak Saksi Saidi ke rumah terdakwa di Desa Sumurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Setelah bertemu, terdakwa berkata "Cak Di, Aku duwe tanah ukuran 8 X 60 M2 regone per-meter Rp1.100.000 bersih, awakmu nggolek dhewe.” Kemudian Saidi menawarkan tanah Petok D 267 persil 48 an. Seripah bin Rokayah, di Sumurwelut RT 02 RW 01, Kelurahan Sumur welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya kepada Lilik Juliati Djajadi.
Saat menjual tanah terdakwa tidak pernah memberi tahu Lilik Juliati Djajadi selaku pembeli tanah petok tersebut. Objek tanah yang dijual adalah milik Ibunya bernama Seripah bin Rokayah, terdakwa juga tidak memberitahukan kepada Sukardi dan Saidi kalau obyek tanah tersebut milik Seripah bin Rokayah.
Terdakwa menyuruh Sukardi dan Saidi menawarkan tanah tersebut dengan harga per-meter Rp1,2 juta, harga total Rp576 juta. Saksi Lilik Juliati Djajadi menyetujui pembelian tanah tersebut dan melakukan pembayaran tanah tersebut bertahap, (05/08/2012) Rp5.000.000, (09/08/2012) Rp15.000.000, (13/08/2012) Rp100.000.000, (01/10/2012) Rp20.000.000, (10/11/2012) Rp25.000.000, (10/01/2013) Rp27.000.000, (15 Februari 2013) Rp10.000.000, (088/03/2013) Rp10.000.000, (11/03/2013) Rp10.000.000, (13/04/2013) Rp25.000.000, (15/05/2013) Rp100.000.000, (26/06/2013) Rp100.000.000, (30/09/2013) Rp50.000.000, (19/11/2013) Rp70.000.000, (21/10/2014) Rp10.000.000, (08/04/2015 Rp5.000.000 dan (04/04/2015) untuk pembayaran PBB Rp1.300.000.
Terdakwa telah dibayar lunas dari penjualan tanah tersebut Rp583 juta dan untuk makelar Sukardi dan Saidi Rp40 juta. Tanah tersebut masih an. Seripah bin Rokayah. Selanjutnya terdakwa datang ke Toko Lilik Juliati untuk meminta Petok D No.267 an. Seripah dengan alasan ikut Prona (Program Nasoinal) namun, petok tersebut tidak dikembalikan lagi ke Lilik Juliati.
Saat Lilik Juliati menanyakan kejelasan objek tanah yang dijual, terdakwa berjanji mengembalikan uang yang sudah terdakwa terima. Namun sampai saat ini uang Rp583 juta belum dikembalikan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik