suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Jual Pil Koplo sebanyak 3.000 Butir, Arif Firmansyah Dihukum 2 tahun 8 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Arif Firmansyah menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Arif Firmansyah menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan obat keras jenis Pil warna putih berlogo LL (doeble L) sebanyak 3 (tiga) botol. Masing-masing botol berisi 1.000 butir. Harga per-botol Rp550 ribu, dijual eceran kemasan klip plastik kecil, dengan keuntungan penjualan sebesar Rp1.250.000, dengan Terdakwa Arif Firmansyah bin alm. Sartono, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Surabaya secara VCall.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, mengadili, menyatakan, Terdakwa Arif Firmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 22 plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil yang berisikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan 9 (sembilan) butir hingga total 1.980 butir. 1 (satu) tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 (satu) unit Hp Android. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Arif Firmansyah menyatakan menerimanya. "Saya menerima yang mulia," katanya.

Diketahui, hari Selasa, 07 November 2023, Jam 17.30 Wib, Terdakwa Arif Firmansyah mengirimkan pesan Whatsaap kepada Gober (DPO) memesan pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 (tiga) botol, tiap botol 1.000 butir seharga Rp550 ribu, dengan total Rp1.650.000, dibayarkan melalui top up DANA.

Terdakwa mengirim pesan ke Gober (DPO) berisikan “Mas wonten GS nya” lalu, Gober (DPO) membalas “Iya ada mas”. Gober memberitahu lokasi ranjauan mengirim foto ke terdakwa.
Kemudian terdakwa menuju ke lokasi ranjauan di Jalan Raya Sedati Juanda, Sidoarjo dan mengambil pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 (tiga) botol. Pil tersebut telah terjual sebanyak 1 (satu) botol kepada Saksi Fairus Javier bin Firdaus Basuni seharga Rp1.750.000.

Selasa, 07 November 2023, di rumah terdakwa di Jl. Surya Asri 2 Blok F, No. 01 Kelurahan Ganting, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Sisa 2 (dua) botol masing-masing berisi 1.000 butir. Telah dikonsumsi 20 butir, sisa 1980 butir.

Terdakwa menjual kembali, di kemas dalam plastik klip kecil masing-masing berisi 9 (sembilan) butir. Kemudian, dikemas lagi dalam plastik klip besar berisikan 10 plastik di dalam 1 (satu) plastik besar berisikan 90 butir seharga Rp175.000. Hasil penjualan pil warna putih berlogo LL, terdakwa mendapat keuntungan Rp1.250.000.

Kamis, 09 November 2023, Jam 21:00 Wib, di Perum. Surya Asri 2 Blok F-3, No. 01, RT 38, RW 12, Keling Jumput Rejo Sukodono, Sidoarjo, Saksi Muchamad Daniel Mahendra dan Saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti 22 plastik klip besar berisikan 10 plastik klip kecil, berisikan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan 9 (sembilan) butir dengan total 1.980 butir. 1 (satu) tas cangklong warna merah hitam merk eiger ditemukan di atas lemari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar