suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Dilantik Kenaikan Sabuk Silat PSHT, Keroyok dan Aniaya 3 Korban, Daniel, Daud dan Juan Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Daniel dan Daud (atas), Saksi Polisi Andi Agus, dengan agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Daniel dan Daud (atas), Saksi Polisi Andi Agus, dengan agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya secara VCall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya, para pelaku melakukannya setelah usai mengikuti pelantikan kenaikan sabuk silat PSHT di PBI, Pakal, Surabaya. Mereka menuju tempat buat ngopi juga sambil menikmati miras, dengan para pelaku, Terdakwa Daniel Ongky Fallo anak dari Lodowik, bersama dengan dengan Daud Ape Fallo (berkas terpisah) dan Saksi Juan Fernando (berkas terpisah), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Daniel Ongky Fallo bersama dengan Daud Ape Fallo (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana penganiayaan, barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi, Andi Agus. Ia mengatakan, "Perkara ini ada dua laporan atau saling lapor, kita menangkap kedua terdakwa Daniel dan Daud pada hari Minggu 24 Desember 2023, ada maslah tawuran, du daerah Benowo dekat pas jembatan, Korbannya Arifin, Donny dan Puput, pelakunya Daniel, Daud , Donny luka di kepala terkena Pecahan batu di lokasi, jdi ini tiga lawan tiga yang mulia," terang saksi.

Diketahui, Sabtu, 23 Desember 2023, Jam 23:00 Wib, Terdakwa Daniel Ongky Fallo bersama Daud Ape Fallo (berkas terpisah) dan Saksi Juan Fernando (berkas terpisah), selesai mengikuti pelantikan kenaikan sabuk silat PSHT di PBI, Pakal, Surabaya. Kemudian terdakwa bersama dengan Daud dan Juan berangkat menuju daerah Kandangan, minum kopi dan minum miras (cap anggur merah).

Ditengah perjalanan terdakwa bersama Daud dan Juan memberhentikan Saksi Muchamad Arifin (berkas terpisah), Saksi Donny Chandra Wahyu (berkas terpisah) dan Saksi Puput Cahyono (berkas terpisah). Terdakwa, Daud dan Juan, melakukan pemukulan ke Arifin dan Donny, menggunakan tangan kosong dan melemparkan batu mengenai kepala Donny. Puput dipukul mengenai tangan, sehingga Arifin, Donny dan Puput melakukan perwalanan terhadap terdakwa dan Daud.

Hasil Visum et Repertum, (03/01/2024) di Rumah Sakit Islam, Darus Syifa Surabaya. Pada Muchamad Arifin, ditemukan luka bengkak pada dahi kiri, luka lecet, bengkak pada bibir atas dan luka bengkak pada tangan kiri akibat benda tumpul.

Pada Donny Chandra Wahyu, ditemukan luka terbuka dibagian kepala kiri akibat terkena benda tajam. Pada Puput Cahyono, ditemukan luka bengkak pada jari 1 tangan kiri akibat benda tumpul

Akibat perbuatan terdakwa, Arifin, Donny dan Puput mengalami luka, sampai saat ini belum bisa beraktifitas secara normal. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…