suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Suara Publik.com

suara-publik.com leaderboard

Perkenankanlah kami H. Achmad Bahri, S. AG, MH dan H. Abd. Razak, S.H., M.H., para Advokat/Pengacara BAHRI & PARTNERS yang berkedudukan di Kabupaten Sampang, beralamat di Jalan Imam Ghozali No. 45, Kelurahan Gunung Sekar Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Telp/Hp : 082331650062 / 081703377442, e-mail: [email protected], baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum H. Nuri (selanjutnya disebut dengan 'klien').

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan somasi hak koreksi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan headline Media Indonesia dengan judul 'Sebut Mentor Mantan Napi Koruptor, PT JW Dinilai Projo Tak Layak Jadi Pemenang' Lelang' yang ditayangkan  melalui media online pada Rabu, 24 April 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut;


1. Dalam pemberitaan yang dimuat oleh Redaksi Suara Publik.com menyebutkan bahwa pemilik PT Jati Wangi itu adalah mantan narapidana koruptor pengadaan buku di Probolinggo, bahwa H. Nuri dinilai sangat tidak layak jadi pemenang tender proyek jalan Kedungdung-Bringkoneng adalah berita yang menyesatkan dan terkesan membuat opini yang mengada - ada, karena tanpa konfirmasi dan klarifikasi untuk membuat berita yang berimbang sesuai dengan Kaedah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

2. Dapat kami sampaikan dalam somasi ini, bahwa klien kami bukan sebagai pemilik ataupun masuk jajaran pimpinan dalam struktur Perusahaan PT. Jati Wangi. Untuk itu kiranya, Pimpinan Redaksi Suara Publik.com untuk meralat atau kami meminta hak koreksi dan hak jawab, yang dimuat dalam Suara Publik.com yang dimuat berimbang, proporsional dan profesional, dalam penyajian berita berdasarkan fakta, bukan persepsi ataupun opini yang menyesatkan.

3. Bahwa secara normatif dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 disebutkan: Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampr adukan fakta dan opini sendiri. Karya Jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

4. Dalam penyampaian berimbang, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

5. Bahwa dalam Somasi ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Suara Publik.com untuk memuat hak koreksi dan hak jawab klien kami, agar pemberitaan selanjutnya berimbang dan proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers seperti yang tertuang dalam pasal sebagai berikut:
-Pasal 1 ayat 11: Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

-Ayat 12: Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi, untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

-Ayat 13: Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh Pers yang bersangkutan.

-Pasal 5 ayat 1: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

-Ayat 2: Pers melayani hak jawab Pasal 18 ayat 2, perusahaan pers melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itu, dalam somasi/teguran ini kami meminta dalam jangka waktu 3x24 jam untuk hak koreksi dan hak jawab. Apabila hak koreksi dan hak jawab kami tidak terpenuhi, maka selanjutnya kami akan melaporkan ke Dewan Pers ataupun secara proses hukum lebih lanjut. Demikian somasi ini kami sampaikan untuk dilaksanakan,  Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…