SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap pacarnya Grace Sabat Artika di dalam kamar Kos Griya Lestari, Jalan Karang Asem 14 Surabaya, dengan Tedakwa Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus, mengadili, menyatakan, Terdakwa Erwin Dwi Kurnia, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
penganiayaan.
"Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwin Dwi Kurnia, dengan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan." Rabu (08/05).
Menetapkan barang bukti Nihil.
Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari Tuntutan oleh JPU R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, Terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, di tanggal 07 Januari 2024, jam15.30 wib, melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya.
Tiba-tiba terdakwa ingat perilaku pacarnya yang selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (merespon pria lain di medsos), terdakwa emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap Grace.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul gunakan tangan kanan mengepal ke arah kepala korban Grace sebanyak 4 (empat) kali.
Pukul kearah wajah gunakan tangan kanan sebanyak 4 kali, menendang kearah lengan kanan sebanyak 2 kali, menendang kearah paha kiri 2 kali, dan menendang kearah pinggang 2 kali. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari Jam 15:30 wib sampai Jam 9:30 wib. Pada Jam 21.30 wib pintu kamar kos terdakwa di ketuk petugas Kepolisian Polsek Tambaksari Surabaya, setelah mendapatkan laporan dari Comand Center 112.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban Grace mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Surabaya, dengan kesimpulan, trauma kepala + luka lebam pada dahi, pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung.
Perbuatan terdakwa "Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP." (sam)
Editor : suarapublik