suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 10 Gram dari Ambon DPO, Dijual Lagi, Oni Heri Darmawan Dituntut 9 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Oni Heri Darmawan (32) (kiri), 2 (dua) Saksi Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara VCall
Foto: Terdakwa Oni Heri Darmawan (32) (kiri), 2 (dua) Saksi Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya secara VCall
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 10 Gram, yang dibeli dari Ambon (buronan) dengan harga Rp10,5 juta, diranjau di sekitaran Masjid Agung Pagesangan, Jambangan Surabaya, dibagi menjadi 10 poket, dengan Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm. Kusdarto (32), dipimpin Ketua Majelis Hakim Tony Wijaya, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm. Kusdarto, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Oni Heri Darmawan bin Alm. Kusdarto,dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp1Miliar, Subsider 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan"

Menyatakan barang bukti, uang tunai Rp500.000,
dirampas negara. 1 (satu) kotak hitam Toolbox berisi 1 (satu) kantong plastik berisi sabu berat netto 2,398 Gram, 1 (satu) kantong plastik berisi sabu berat netto 1,032 Gram. Berisi sabu berat netto 0,710 Gram. Berisi sabu berat netto 0,407 Gram. Berisi sabu berat netto 0,734 Gram.
Berisi sabu berat netto 0,184 gram. Berisi sabu berat netto 0,034 Gram. Berat total 5,499 Gram.
1 (satu) bendel klip plastic, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic, 1 (satu) timbangan elektrik silver dan 1 (satu) Handphone merk VIVO Y15s,
dirampas untuk dimusnakan.

Sebelumnya, JPU.menghadirkan 2 (dua) Saksi Penangkap anggota Polisi, Darus Syah dan Leynisstyawan, yang menerangkan dalam persidangan, "Kami 1 tim 5 orang, mendapat informasi masyarakat, di Jalan Asemrowo Baru terdapat jual beli sabu. Terdakwa kami tangkap Sabtu, 20 Januari 2024, ditemukan di kamarnya 7 (tujuh) poket sabu dan uang Rp500 ribu," terang saksi.

"pengakuan terdakwa sabu membeli dari Ambon (DPO) 10 Gram awalnya harga Rp10,5 juta, yang sudah terjual 3 poket berat 1 Gram masing- masing, dan mendapat untung Rp1 juta," tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi Polisi, Terdakwa Oni Heri Darmawan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Roni Bahmari membenarkannya. "Benar yang mulia," katanya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, Selasa, 16 Januari 2024, Terdakwa Oni Heri Darmawan menghubungi Ambon (DPO), untuk memesan sabu berat 10 Gram harga Rp10,5 juta. Pembayaran dilakukan transfer rekening BCA an. Suci Ana, perintah Ambon.

Barang sabu diranjau disamping sekitar Masjid Agung di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Pagesangan, Jambangan, Surabaya. Terdakwa bergegas pergi mengambilnya, barang sabu tersebut berada dalam tong sampah terbungkus bekas bungkus deterjen. Setelah mengambilnya, terdakwa pulang ke rumah Jalan Asemrowo Baru No. 4 RT. 001 RW. 003, Asemrowo, Surabaya.

Terdakwa membagi sabu 10 Gram menjadi 10 poket, yang akan dijual ke pelanggan harga Rp200 ribu hingga harga Rp1.150.000, sesuai pesanan. Terdakwa mendapat keuntungan Rp1 juta.
Terdakwa berhasil menyerahkan sabu kepada pelanggan, diantaranya, pada Selasa (16/01/2024) kepada Pocong (DPO) 1 Gram dengan harga Rp1.150.000. Kemudian pada Rabu (17/01/2024), kepada pelanggan yang tak dikenal, 1 poket sabu dengan harga Rp1.150.000 dan pada hari Jumat, (19/01/2024), kepada pelanggan yang tak dikenal, 1 poket sabu harga Rp1.150.000.

Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Januari 2024, Jam 06:00 Wib, Saksi Darus Syah dan Leynisstyawan, sebelumnya mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Oni Heri Darmawan dirumahnya, Jalan Asemrowo Baru No. 4 RT. 001 RW. 003, Asemrowo, Surabaya,

Dilakukan penggeledahan didapat kotak hitam Toolboox didalamnya berisikan 7 klip plastik berisi sabu narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) timbangan elektrik dibelakang pintu dan uang Rp500.000 serta
1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15s biru di dalam kamar terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper