SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 2 (dua) koper warna hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Desa Tamiang Kab Aceh, untuk diserahkan kepada Mas M ( DPO) di Nganjuk Jawa Timur, dengan upah Rp10 juta dan mendapatkan gratis daun dan biji ganja seberat 36,46 gram, saat sudah dirumah Rusun Penjaringan sari Blok FB/415, Penjaringan, Rungkut Surabaya, diciduk polisi, kini jadi pesakitan. Dengan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Senin (13/05/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya,
menyatakan, Terdakwa Rizatulloh Farhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp 1Miliar, Subsidar 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti, 1 (satu) bungkus kertas warna orange merk Marks Brand, berisi daun dan dan biji kering ganja dengan berat 36,46 Gram serta pembungkusnya, 1 (satu) pack kertas papeer dan 1 (sat) buah Hp, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, pada Rabu 08 November 2023, bertempat di Desa Tamiang Kab Aceh Terdakwa Rizatulloh Farhan disuruh Mas M (DPO) melalui HP, menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang Narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.
Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan di beri imbalan uang Rp10.000.000, serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M.
Selanjutnya, terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu 04 November 2023 dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke desa Aceh Tamiang, setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan, dipenginapan Olin sudah membawa 2 buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.
Setelah menerima 2 koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju Kota Nganjuk.
Minggu 19 November 2023, Jam 14:00 Wib di depan Hotel Jaya, Nganjuk, dalam mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M. Setelah menyerahkan ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan ganja didalam mobil.
Ganja dilinting terdakwa dan Mas M dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya. Terdakwa mendapatkan upah cuma-cuma 1 (satu) bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja. Sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 Gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk MARS BRAND.
Selain itu, terdakwa diberi imbalan Mas M uang tunai Rp5.000.000, sisanya Rp5.000.000, di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.
Saksi Agus Supriyanto bersama Saksi Muh. Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No. 415, Penjaringan, Rungkut, Surabaya.
Jum’at, 24 November 2023, Jam 15:40 Wib, dilakukan penangkapan. Terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1 bungkus kertas orange merk MARS BRAND berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 Gram berikut bungkusnya, 1 pack kertas papeer di bawa tempat tidur, 1 unit Hp merk Vivo.
Rencana ganja 36,46 Gram tersebut akan dijual Rp1.200.000. (sam)
Editor : suarapublik