suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Ganja Dua Koper di Desa Tamiang Aceh, Rizatulloh Dituntut 8 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza, (kiri atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza, (kiri atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, sebanyak 2 (dua) Koper warna hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Desa Tamiang Kab. Aceh, untuk diserahkan kepada Mas M (DPO) di Nganjuk Jawa Timur, dengan upah Rp10 juta, dan mendapatkan gratis daun dan biji ganja seberat 36,46 Gram, dengan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suswanti, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya,
Menyatakan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza, dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, Denda Rp1 Miliar, Subsidar 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, 1 (satu) bungkus kertas warna orange merk Marks Brand, berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 36,46 Gram serta pembungkusnya.
1 (satu) pack kertas papeer, 1 (satu) buah Hp, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada Rabu, 08 November 2023, bertempat di Desa Tamiang Kab. Aceh terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, Mas M (DPO) melalui Hp menawarkan pekerjaan yaitu mengambil barang narkotika jenis ganja di Desa Aceh Tamiang.

Karena membutuhkan pekerjaan, terdakwa lalu menyetujuinya, Mas M (DPO) menjelaskan setelah berhasil mengambil barang ganja tersebut akan di beri imbalan uang Rp10.000.000 serta akomodasi penginapan dan transportasi yang ditanggung oleh Mas M.

Selanjutnya terdakwa berangkat menggunakan pesawat, tiba hari Sabtu, 04 November 2023, dari Juanda menuju Bandara Kualanamo Medan, setiba di Medan terdakwa menuju ke Desa Aceh Tamiang. Setiba disana bertemu Olin (DPO) di penginapan. Di penginapan Olin sudah membawa 2 (dua) buah koper hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Aceh pada Rabu, 08 November 2023, di Desa Tamiangg Kab. Aceh.

Setelah menerima 2 (dua) koper, terdakwa menggunakan transportasi darat naik bus dan translit ke kota Palembang dan langsung menuju Kota Nganjuk, Minggu, 19 November 2023, Jam 14:00 Wib di depan Hotel Jaya, Nganjuk. Dalam Mobil Datsun silver terdakwa menyerahkan 2 koper hitam dan biru tua milik Olin berisikan ganja pada Mas M, setelah menyerahkan Ganja tersebut, terdakwa diajak Mas M. dan Mbambleh menggunakan Ganja di dalam mobil.

Ganja dilinting terdakwa dan Mas M. dalam jumlah banyak saat menuju Surabaya. Terdakwa mendapatkan upah cuma-cuma 1 (satu) bungkus plastik kresek hitam berisi daun dan biji kering ganja. Sampai di rumah terdakwa memindahkan 1 (satu) bungkus plastik kresek hitam ganja 36,46 Gram serta bungkusnya, di pindah ke bungkus kertas orange bermerk Mars Brand, selain itu terdakwa diberi imbalan uang tunai Rp5.000.000, sisanya Rp5.000.000, di transfer ke rek. BCA An. Muga Novita Sari.

Saksi Agus Supriyanto bersama Saksi Muh. Daniel Mahendra dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja dilakukan terdakwa di Rusun Penjaringan sari Blok FB No. 415, Kel. Penjaringan, Kec. Rungkut Surabaya.

Jum’at, 24 November 2023, Jam 15:40 Wib, dilakukan penangkapan, terdakwa sedang tidur, dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus kertas orange merk Mars Brands berisi daun dan biji kering ganja berat 36,46 Gram berikut bungkusnya, 1 (satu) pack kertas papeer di bawa tempat tidur, 1 (satu) unit Hp merk Vivo. Rencana ganja 36,46 Gram tersebut akan dijual Rp1.200.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…