SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 40 butir pil Alprazolam, melakukan jual-beli sabu sesuai pesanan pembelinya, diciduk polisi saat asik berdagang Narkoba, dengan Terdakwa Tri Irwanto bin (alm) Ajasinadi, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya secara Vidio Call, Selasa, (14/05/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Tri Irwanto melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika."
Agenda sidang penasehat hukum terdakwa menghasilkan Saksi meringankan, Agus Dwi Purwanto (43), yang mengatakan, "Saya mengenal dia teman sekolah saya dulu, saya tidak tau ada masalah narkoba ini, yang saya tahu terdakwa membayar hutang ke saya Rp10 juta. Karena sebelumnya mobil milik saya ditanyakan sehingga diperbaiki, dia pinjam uang ke temannya dulu, untuk perbaikannya, gak ada transfer dan tidak terima transferan," terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Saksi Robby Wijaya dan Hafiz, yang juga sebagai terdakwa berkas terpisah dalam perkara ini.
Diketahui, Senin, 25 Desember 2023, Jam 18:30 Wib, Terdakwa Tri Irwanto mengambil sabu di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, diberi gratis oleh Indra (DPO). Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo untuk bertemu Satir (DPO), dengan maksud mengambil 40 butir Pil Alprazolam 0,5 Mg, diberikan secara gratis.
Terdakwa juga menjadi perantara jual beli sabu, dengan cara pada hari Rabu, 03 Januari 2024, Jam 23.00 terdakwa di hubungi Robby Wijaya anak dari GP.Tiong Ter (berkas terpisah) meminta dibelikan sabu. Kamis, 04 Januari 2024, Jam 15:00 Wib, terdakwa di hubungi Hafiz Albar Saputra alias Cleo bin Ruchiat (berkas terpisah), minta diberikan sabu juga.
Terdakwa menyanggupinya, dan memesan sabu menghubungi Indra (DPO), menyerahkan no. Hp milik Robby dan Hafiz, melakukan komunikasi dengan Indria terkait pemesanan sabu. Sistem pembayaran apabila sabu sudah laku terjual semua, melakukan transfer kepada terdakwa melalui rek. BCA an. Petrus Bayu Sulistyo. Terdakwa melakukan transfer ke rek. BCA an. Delfi Kintal Malik, suruhan Indra (DPO).
Terdakwa pernah membeli sabu kepada Indra, bulan Oktober 2023, 1/4 gram Rp500.000. Membeli sabu kepada Anan (DPO) sebanyak 2 Gram, belum sempat menerima sabu tersebut, terdakwa menyuruh Saksi Hafiz Albar Saputra, mencarikan Pil Alprazolam untuk terdakwa konsumsi sendiri. Hafiz mengabarkan ke terdakwa kalau Pil Alprazolam sudah ada namun terdakwa terlebih dahulu ditangkap.
Dari Informasi masyarakat, Kamis, 4 Januari 2024, Jam 20:00 Wib, Saksi Sandi Dikjaya Fitroh dan Saksi Dzikrulah Ahmad Kushadi, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di dalam Alfamidi Kedungturi, Jalan Gajah Mada Kedungturi, Taman, Sidoarjo. Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi, 1 (satu) ATM BCA an. Petrus Bayu Sulistyo, 2 (dua) lembar bukti transfer.
Terdakwa dibawa ke tempat kost Jalan Kenanga Gedangan Sidoarjo ditemukan, 37 butir Pil Alprazolam 0,5 Mg, 2 (dua) pipet kaca di dalamnya berisi sabu dengan berat masing-masing 1,81 Gram dan 1,52 Gram,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan alat hisap sabu yang ditemukan di dalam kardus. (sam)
Editor : suarapublik