SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, menjadi perantara sabu sebanyak 14 Gram, dengan terdakwa M. Holla bin Amrini, diruang Tirta 1 PN Surabaya secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa M. Holla melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Kamis (06/03).
Diketahui, terdakwa M. Holla pada Rabu, (11/09/2024) jam 01.00 wib di hubungi Aisah (terdakwa berkas terpisah) melalui whatsapp, menanyakan sedianya sabu ke terdakwa Holla. Kemudian Holla menjawab, "ada, transfer uangnya."
Saksi Aisah membeli sabu 2 Gram, uang sudah ditransfer Rp1.550.000. Selanjutnya, saksi Aisah menelfon lagi untuk menambah 5 Gram lagi. Terdakwa Holla menjawab, “Iya.” Kemudian Aisah mentransfer lagi ke terdakwa Holla sebesar Rp4.000.000.
Selanjutnya, M. Holla menghubungi Sahir (DPO), dalam handphone disimpan nama "Sake" mengatakan, “Hir beli sabu punya orang 5 Gram dan 2 Gram, punya ku sendiri 3 Gram itu di pisah” dan di jawab “Iya".
Selanjutnya Holla transfer ke Rekening Sahir Rp6.000.000. Sahir menghubungi Holla kalau sabu di bungkus plastik hitam sudah di ranjau di bawah atap gerdu di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Terdakwa menuju lokasi ranjauan, langsung mengambil bungkusan plastik hitam memasukkan ke saku celananya.
Kemudian terdakwa Holla menuju Apartement Gunawangsa Merr No. 2532 Tower A, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Rungkut, Surabaya. Ditengah jalan menuju Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan, Terdakwa ditelp Aisah, “Kak nambah 7 lagi bisa ga?” Holla menjawab "Ya wes kirim uangnya.”
Selanjutnya Aisah transfer Rp5.300.000. Selang berapa menit Aisah telp lagi mengatakan, “Kak, Toyyep (berkas terpisah) mau beli 200, uangnya udah di transfer” dan terdakwa jawab “Yya”,
Sesampainya di Apartement Gunawangsa Merr, Holla mengatakan sudah sampai, “Iya, tunggu di bawah, Anang (berkas terpisah) yang turun."
Selanjutnya, terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 2 bungkus sabu berat masing- masing 2 Gram dan 5 Gram sabu dengan total 7 Gram. Terdakwa telah membeli 7 Gram ke Sahir, namun uangnya kurang Rp200 ribu. Barang haram tersebut diranjau ditempat yang sama.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke Rumahnya di Jalan Sawah pulo Gang 3 no. 5, Semampir, Surabaya. Kemudian, terdakwa menuju Apartement Gunawangsa Merr, tidak lama kemudian saksi Nanang diajak ke ruang tamu Aisah. Didalam ruang tamu bersama dengan Aisah, saudara Anang, Toyyep mengkonsumsi sabu bersama-sama. (sam)
Editor : suarapublik