suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Nasgor Nyambi Edarkan Sabu 50 Gram, Dwi Andrian Dihukum 10 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Dwi Andrian (kiri),  Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga dan Partner dari PBH DPC  Peradi Surabaya (tengah) dan Saksi Polisi, Leynisstyawan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secar
Foto: Terdakwa Dwi Andrian (kiri),  Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga dan Partner dari PBH DPC  Peradi Surabaya (tengah) dan Saksi Polisi, Leynisstyawan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri), agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secar
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 50 Gram, diambil melalui cara ranjau, yang dikendalikan oleh napi dalam lapas, dan diranjau oleh Doglas (buronan), dengan Terdakwa Dwi Andrian bin Kusnan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Soeswanti, mengadili, menyatakan Terdakwa Dwi Andrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwi Andrian dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.  Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 (satu) tas selempang hitam merk Torch berisi, 1 (satu) poket sabu dengan berat 50,64 Gram beserta plastiknya, 
1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Dwi Andrian yang di dampingi Penasehat Hukumnya,  Victor Sinaga dan partner dari PBH DPC Peradi Surabaya, akan mengajukan pembelaan Selasa, 25 Maret 2024, "Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktu satu minggu," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap Leynisstyawan Octavi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menerangkan, "Bersama dengan tim, menangkap terdakwa, 1 Desember 2023, Jam 11.00 Wib dalam rumah Jalan Tambak Asri, sedang bantu ibunya masak. Saat di geledah ditemukan barang bukti sabu 50,54 Gram. Terdakwa Dwi Andrian yang bekerja penjual nasi goreng mengaku kalau diperintah temannya yang berada di dalam Lapas, dengan mendapat keuntungan Rp2 juta," terang saksi.

Diketahui, awalnya Saksi Darul Syah dan Leynisstyawan Octavi, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapat informasi masyarakat, di rumah Jalan Tambak Asri Tanjung 1/34-A, Morokrembangan, Surabaya, 
Terdakwa Dwi Andrian melakukan peredaran sabu.

Pada Jum’at, 1 Desember 2023, saksi dan tim menuju lokasi, mengamankan Terdakwa Dwi Andrian. Dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti, 1 (satu) tas selempang hitam, di dalamnya berisi, 1 (satu) buah tas selempang hitam merk Torch berisi 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu seberat 49,300 Gram, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8A merah.

Terdakwa mendapat sabu dari Doglas (DPO), yang menghubungi terdakwa Sabtu, 07 Oktober 2023, Jam 12:00 Wib. Setelah sepakat, Kamis, 30 November 2023, Jam 15:00 Wib,  terdakwa menjemput Arjuna Rizaldi (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk berangkat mengambil sabu yang di ranjau di Terminal Angkutan Umum Benowo Surabaya.

Setelah mengambil sabu 50 Gram, terdakwa pulang ke rumahnya, di Jalan Tambak Asri Tanjung 1/34-A, Krembangan, Surabaya. Sabu 50 Gram berhasil diedarkan kepada Arjuna Rizaldi. Terdakwa menjadi perantara jual beli sabu mendapatkan keuntungan Rp40.000/Gramnya dan diberi sabu cara gratis. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar