SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penipuan dengan berpura-pura bisa mengurus sewa 1 unit apartemen Anderson, setelah dibayar Rp34 juta, agar supaya bisa cepat menempati, justru Saksi Korban Diah Ajeng Belawati baru 2 bulan menempati diusir oleh pengelola apartemen tersebut. Dengan Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana binti Sunandar Sultan Magribi kini jadi pesakitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Ana Maghfiroh alias Neyna alias Nuna alias Ana melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP."
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Hakim suparno menanyakan jika Saksi Diah Ajeng Belawati menyewa apartemen melalui terdakwa, namun tidak dibayarkan penuh,
"Diah sewa apartemen melalui kamu, uang Rp28 juta belum kamu bayarkan, juga belum kamu kembalikan ke korban, kamu pakai untuk apa uang itu," tanya hakim.
"Baru saya bayarkan untuk 2 bulan sewa yang mulia, sisanya saya pakai untuk membayar hutang ke Ridlon Mustafa," terangnya.
"Kalau kamu bayarkan sesuai yang diberikan, gak mungkin Diah baru nempati 2 bulan sudah diusir, karena uangnya kurang," jelas hakim.
"Iya, yang mulia, saya mengaku bersalah," kata Ana, Rabu, (22/05).
Diketahui, Minggu, 03 Desember 2023, Jam 07:54 Wib, di kamar kos di Waterfront Kozko BC-10 Citraland Surabaya, Terdakwa Ana Maghfiroh bertemu Saksi Diah Ajeng Belawati.
Diah ingin mencari apartemen, Terdakwa Ana menawarkan Diah untuk menyewa apartemen tipe 1 BR di apartemen Anderson 33-08, harga sewa Rp44.600.000/1 tahun, sehingga Diah berminat menyewa apartemen tersebut.
Selanjutnya, Selasa, 05 Desember 2023, Saksi Diah Ajeng Belawati transfer uang Rp10.000.000, ke rekening terdakwa sebagai DP sewa. Pada hari Kamis, (7/12/202), terdakwa menghubungi Saksi Diah, mengatakan jika cepat melunasi, bisa cepat menempati unit apartemen tersebut.
Kemudian, pada Senin, (11/12/2023), Daksi Diah melunasi uang sewa, mentransfer ke terdakwa uang Rp34.600.000.
Saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi terdakwa, belum bisa menempati apartemen dikarenakan masih ada penyewa harian. Terdakwa menjanjikan bisa memasuki hari Rabu, (27/12/2023). Namun, hari Rabu, terdakwa kembali menghubungi Diah mengatakan belum bisa masuk apartemen, karena masih kotor dan masih ada penyewa harian hingga 31 Desember 2023.
Saksi Diah baru bisa masuk dan menempati apartemen Anderson unit 33-08 Lontar Surabaya pada 1 Januari 2024.
Kemudian, pada Sabtu, (17/2/2024), Saksi Diah Ajeng Belawati dihubungi Saksi Ivana Marketing (agen broker) terdakwa menyewa 1 unit apartemen tipe 1 BR di Apartemen Anderson 33-08 melalui Saksi Ivana 1 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 hingga 01Januari 2025, nilai Rp78.000.000. Pembayaran setiap bulan Rp6.500.000. Terdakwa hanya membayar sewa selama 2 bulan, terdapat surat perjanjian menyewa apartemen yang ditandatangani terdakwa selaku pihak kedua dan Saksi Ivana marketing (agen broker) dengan pihak pertama Anggelina Cornelia selaku pemilik apartemen.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Diah Ajeng Belawati mengalami kerugian Rp28.600.000. (sam)
Editor : suarapublik