suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuli Bangunan Pukul Istri Sirinya hingga Berdarah, Hariyanto Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Hariyanto (45), (kiri) dan Saksi Korban Lily Farida, dalam agenda sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa Hariyanto (45), (kiri) dan Saksi Korban Lily Farida, dalam agenda sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan terdakwa, di PN Surabaya secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap istri sirihnya, karena menanyakan dan meminta gaji sebagai kuli bangunan terdakwa, bukannya diberi, justru korban di pukul kepala bagian belakang bertubi- tubi, dan di benamkan ke tandon air di teras rumah, dibenturkan kepala korban ke dinding tandon, sehingga mengalami 3 jahitan dan memar-memar, dengan Terdakwa Hariyanto bin Seman (alm)(45) warga Griya Karya Sedati Permai Blok B/10, Kelurahan Sedati Gede,  Kecamatan Sedati, Sidoarjo, lulusan SD, pekerjaan kuli bangunan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, menyatakan, 
Terdakwa Hariyanto, melakukan tindak pidana, telah melakukan penganiayaan. 

"Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban Lily Farida merupakan Istri Siri terdakwa dipersidangan, Lily menjelaskan, bahwa kejadiannya Sabtu, 3 Februari 2024 di Rumah terdakwa, Jalan Medayu Utara Gang VIII/59 Rungkut Surabaya. Saat itu sedang minum arak bersama, lalu Lily menanyakan gaji kepada terdakwa Hariyanto, biasanya langsung diberi. Namun, saat itu terdakwa menyuruhnya ambil sendiri di tas, tiba-tiba dipukul di bagian belakang kepalanya berkali-kali.

“Saya sudah tiga tahun bersama terdakwa, saya meminta gaji, setiap gajian pasti dikasihkan, sama terdakwa saya di suruh ambil uang gaji itu di dalam tasnya dan tiba-tiba saya dipukul di bagian belakang kepala saat di dalam kamar Yang Mulia,” kata Lily, Rabu, (12/6).

Terdakwa puas memukulnya dan dia langsung keluar dari kamar dan duduk-duduk di teras rumah. Lalu Lily berganti baju yang akan pulang ke tempat kosnya di Jalan Wonorejo Nomor 11 Rungkut, Surabaya. Ia menanyakan terdakwa untuk meminta kunci pintu pagar rumah. Namun Lily malah diseret ke tandon untuk diceburkan ke dalam tandon sambil berkata matio di dalam tandon biar gak ada yang tahu.

“Saya mendengar perkataan dari terdakwa langsung menahan tutup tandon tersebut. Namun terdakwa malah membenturkan wajah saya ke tandon sampai berdarah. Seketika saya bisa melarikan diri dari terdakwa lewat tempat sampah yang tembus dengan pintu pagar tersebut. Setelah di luar rumah saya lari untuk minta tolong kepada warga dan ada mobil ambulance, Yang Mulia,” jelasnya.

Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” kata Hariyanto.

Diketahui, Terdakwa Hariyanto terhadap Saksi Korban Lily Farida, yang merupakan Istri Sirihnya, telah melakukan penganiayaan, Sabtu 3 Februari 2024, Jam 21:30 Wib. Saat itu terdakwa dan Lily berada di dalam kamar Rumah Jalan Medayu Utara Gg VIII/59, Rungkut, Surabaya. 
Saat itu Lily menanyakan ke terdakwa tentang uang gaji, yang biasanya gaji terdakwa diberikan kepada Lily setiap hari Sabtu.

Terdakwa menyuruh mengambil sendiri di tas, saat Lily mengambil uang dalam tas milik terdakwa, tiba-tiba terdakwa marah, langsung memukul pada bagian belakang kepala Saksi Lily Farida secara bertubi- tubi. Merasa puas memukuli Lily, lalu terdakwa duduk di teras rumah. Saat masih di dalam kamar, berganti baju tujuan akan pulang ke Kos Saksi Lily di Jalan Wonorejo 11,  Rungkut, Surabaya.

Ketika Saksi Lily berpamitan dan menanyakan kunci pagar rumah, tiba-tiba terdakwa semakin marah.  Terdakwa menyeret Saksi Lily dan di jeburkan kedalam tandon (tangki penampungan air) berada di halaman rumah sambil berkata, “Mati'o didalam tandon biar gak ada yang tahu,” mendengar kata-kata yang diucapkan terdakwa, Saksi Lily berusaha menahan tutup tandon agar tidak bisa di buka oleh terdakwa.  Terdakwa semakin marah dan membentur-benturkan wajah Saksi Lily pada tutup tandon.

Menyadari wajah Saksi Lily sudah penuh darah, akhirnya Saksi Lily keluar dari rumah tersebut dengan cara menerobos melewati tempat sampah yang di desain menembus pagar rumah. Kemudian Saksi Lily meninggalkan rumah meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Lily Farida mengalami luka pada bagian bawah alis mata sebelah kiri, luka tersebut mendapat 3 jahitan. Luka robek di dalam bibir bagian atas luka memar di kepala, luka nyeri di bagian punggung dan luka memar di lengan.  Saat kejadian Saksi Lily sempat pingsan dan di tolong warga sekitar.

Hasil Visum Et Repertum,04 Februari 2024 di R.S Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, Kesimpulan : Ditemukan luka iris, luka memar dan luka bengkak di wajah akibat persentuhan dengan benda tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar