suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuli Bangunan Aniaya Istri Siri, Hariyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Hariyanto (45), (kiri),  dan Saksi Korban Lily Farida, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall
Foto: Terdakwa Hariyanto (45), (kiri),  dan Saksi Korban Lily Farida, agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara Vcall
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, karena menanyakan dan meminta gaji sebagai kuli bangunan terdakwa, bukannya diberi, justru korban di pukul kepala Bagian belakang bertubi- tubi, dan di benamkan ke tandon air di teras rumah, dibenturkan kepala korban ke dinding tandon, sehingga mengalami 3 jahitan dan memar- memar. Dengan Terdakwa Hariyanto bin Seman (alm)(45), warga Griya Karya Sedati Permai Blok B/10, Sedati Gede, Kecamatan  Sedati, Sidoarjo, lulusan SD, pekerjaan kuli bangunan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Hariyanto (45), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan penganiayaan.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Menyatakan barang bukti, nihil

Sidang akan dilanjutkan pada Senin,  15 Juli 2024, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Lily Farida merupakan Istri Siri terdakwa dipersidangan. 
Lily menjelaskan, bahwa kejadiannya Sabtu, 3 Februari 2024, di Rumah terdakwa Jalan Medayu Utara Gang VIII/59 Rungkut, Surabaya. Saat itu sedang minum arak bersama, lalu Lily menanyakan gaji kepada Terdakwa Hariyanto, biasanya langsung diberi, Namun, saat itu terdakwa menyuruhnya ambil sendiri di tas, tiba-tiba dipukul di bagian belakang kepalanya berkali-kali.

“Saya sudah tiga tahun bersama terdakwa, saya meminta gaji, setiap gajian pasti dikasihkan, sama terdakwa saya di suruh ambil uang gaji itu di dalam tasnya dan tiba-tiba saya dipukul di bagian belakang kepala saat didalam kamar Yang Mulia,” kata Lily.

Puas memukul korban, terdakwa langsung keluar dari kamar dan duduk di teras rumah. Lalu Lily berganti baju yang akan pulang ke tempat Kostnya di Jalan Wonorejo No. 11 Rungkut Surabaya, ia menanyakan terdakwa untuk meminta kunci pintu pagar rumah. Namun, Lily malah diseret ke tandon untuk diceburkan ke dalam tandon sambil berkata "Matio di dalam tandon biar gak ada yang tau."

“Saya mendengar perkataan dari terdakwa langsung menahan tutup tandon tersebut. Namun terdakwa malah membenturkan wajah saya ke tandon sampai berdarah. Seketika saya bisa melarikan diri dari terdakwa lewat tempat sampah yang tembus dengan pintu pagar tersebut. Setelah di luar rumah saya lari untuk minta tolong kepada warga dan ada mobil ambulance, Yang Mulia,”jelasnya.

Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”kata Hariyanto.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Lily Farida mengalami luka pada bagian bawah alis mata sebelah kiri, luka tersebut mendapat 3 jahitan, luka robek di dalam bibir bagian atas, luka memar di kepala, luka nyeri di bagian punggung dan luka memar di lengan, saat kejadian Saksi Lily sempat pingsan dan di tolong warga sekitar.

Hasil Visum Et Repertum, 4 Februari 2024, di R.S Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, menyimpulkan,  ditemukan luka iris, luka memar dan luka bengkak di wajah akibat persentuhan dengan benda tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…