suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 2,2 Gram untuk Diedarkan lagi, Mas'ulum Ardiansyah Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek (kiri), PH, Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya secara Vcall
Foto: Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek (kiri), PH, Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, agenda sidang Putusan Hakim di PN Surabaya secara Vcall

SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 poket (2,200 Gram dan 0,029 Gram) membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo seharga Rp2,5 juta kembali digelar.

Dengan Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Antyo Harri Susetyo, mengadili, menyatakan, Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek terbukti bersalah melakukan tindak pidana.  "Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman." 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika", dalam dakwaan alternatif Ke dua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mas'Ulum Ardiansyah alias Osek dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.  Menetapkan Terdakwa tetap ditahan" Kamis, (18/07).

Menetapkan barang bukti, 2 poket plastic berisi, 1 poket sabu 2,200 Gram, 1 poket sabu 0,029 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tepak, 1 buah dompet coklat batik, beberapa klip plastic dan 1 buah HP Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, Minggu, 4 Februari 2024,  Jam 21.30 wib, Terdakwa Mas'Ulum berniat membeli sabu secara ranjau di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo tepatnya di gerobak, dengan Tuyul (DPO) membeli 2,200 Gram seharga Rp2,5 juta, yang nanti akan dijual lagi untuk mendapat keuntungan.

Mendapat informasi, petugas Polisi
melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin 05 Februari 2024 jam 18.30 wib, di Rumah Jalan di Sumberan Rt.002 Rw.004 Kel.Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan di temukan di atas tempat tidur, 1 kantong plastic berisi sabu netto 2,200 Gram, 1 kantong plastic berisi sabu berat netto 0,029 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah tepak, 1 buah dompet corak batik, Beberapa klip plastic, 1 HP Oppo.Saat di introgasi terkait kepemilikan sabu, terdakwa mengakui mendapatkan dari Tuyul (DPO). (sam)

Editor :