SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 20 Gram, dapat dari Boncis (buronan), dibagi menjadi 7 poket untuk dijual kembali. Dengan Terdakwa Agung Legowo bin Nanang Pariyono (50), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, menyatakan,
Terdakwa Agung Legowo melakukan tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Ifit Karimudin, anggota Polrestabes Surabaya. Ifit mengatakan, "Kami menangkap terdakwa, terkait narkotika jenis sabu, pada 11 Mei 2024, Jam 1 siang di Jalan Mayjen Sungkono. Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor Mio akan mengantar sabu. Kita temukan 9,11 Gram, dan saat dibawa ke Rumahnya Jalan Simogunung Barat Tol, terdapat sisa sabu 10 Gram dibawah mesin cuci, timbangan elektrik, terdakwa mengaku mendapat sabu 20 Gram dari Boncis (DPO)," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Agung Legowo membenarkan, Benar yang mulia," katanya
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum, dengan perkara narkotika sabu juga.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 Agustus 2024, dengan agenda tuntutan JPU.
Pemeriksaan terdakwa, pernah dihukum, masalah sabu juga
tuntutan 1 Mggu.
Diketahui, terdakwa dihubungi Boncis (DPO), Kamis, 09 Mei 2024, menawarkan pekerjaaan mengirim sabu, Terdakwa Agung Legowo menyetujui.
Selanjutnya, terdakwa di hubungi orang suruhan Boncis (DPO), untuk mengambil sabu sebanyak 1 poket berat 20 Gram, di ranjau di daerah Petemon Surabaya. Setelah mendapatkan sabu tersebut,
terdakwa memecah menjadi 7 poket dan sebagian telah laku terjual, tujuan mencari keuntungan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu, 11 Mei 2024, Jam 13.00 wib, saat terdakwa mengirim sabu di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan disaku celana 1 buah HP, 1 bungkus kopi, didalamnya berisi 1 poket sabu berat 0,858 Gram dan ditemukan dibelakang lemari dalam Rumah Jalan Simogunung Barat Tol II No. 23 belakang Surabaya, berupa 2 poket sabu berat masing-masing 6,571 Gram, 1,672 Gram dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Boncis (DPO) dengan cara di ranjau. (sam)
Editor : suarapublik