SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 20 Gram. Sabu di dapat dari Boncis (buronan). Sabu dibagi menjadi 7 poket untuk dijual kembali.
Dengan Terdakwa Agung Legowo bin Nanang Pariyono (50). Sidang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Rabu, (25/09/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa Agung Legowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Legowo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap, Ifit Karimudin anggota Polrestabes Surabaya. Ifit mengatakan, "Kami menangkap terdakwa, terkait narkotika jenis sabu, pada 11 Mei 2024, jam 1 siang,di jalan mayjen sungkono, saat itu mengendarai sepeda motor Mio, akan mengantar sabu. Kita temukan 9,11 Gram, dan saat dibawa ke rumahnya Jalan Simogunung Barat Tol, terdapat sisa sabu 10 Gram, dibawa mesin cuci, timbangan elektrik, terdakwa mengaku mendapat sabu 20 Gram dari Boncis (DPO)," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Agung Legowo membenarkan, "Benar Yang Mulia," katanya.
Terdakwa juga sudah pernah dihukum, dengan perkara narkotika sabu juga.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menerangkan,
terdakwa dihubungi Boncis (DPO), Kamis, 09 Mei 2024, menawarkan pekerjaaan mengirim sabu, Terdakwa Agung Legowo menyetujui.
Terdakwa di hubungi orang suruhan Boncis (DPO), untuk mengambil sabu 1 poket berat 20 Gram, di ranjau di daerah Petemon Surabaya.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa memecah menjadi 7 poket dan sebagian telah laku terjual, tujuan mencari keuntungan.
Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu 11 Mei 2024, jam 13.00 wib, saat terdakwa mengirim sabu di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan disaku celana buah HP 1 bungkus kopi, didalamnya berisi 1 poket sabu berat 0,858 Gram dan ditemukan dibelakang lemari dalam rumah Jalan Simogunung Barat Tol II No.23 belakang Surabaya berupa 2 poket sabu berat masing-masing 6,571 Gram, 1,672 Gram dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.
Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Boncis (DPO) dengan cara di ranjau. (sam)
Editor : suarapublik