SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan pengeroyokan oleh empat orang secara bersama, menggunakan tangan kosong berkali-kali ke arah muka korbannya. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lecet bahkan sampai klenger.
Dengan para terdakwa, Johanes Samudra anak dari Sumantri (35 th), Rony Wijaya bin Abdul Majid (35 th), Andi Ariyanto (40 th), dan Agus Setiawan Hariyanto bin Susiyanto (28 th), yang diadili di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.
“Sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP." dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johanes Samudra, Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan, masing-masing selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah CD berisi rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan jutaan pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Dwi Agus Yuliono (51 th) dipersidangan. Dwi Agus menerangkan, bahwa dirinya mengenal satu dari empat terdakwa yang mengeroyoknya.
"Dari empat terdakwa, saya mengenal Johanes saja. Saya mengalami pengeroyokan pada Selasa 18 Juli 2024, jam 22.30 Wib, di Jalan Kusuma Bangsa, dipekarangan Ruko. Kejadian itu orang di jalanan bisa melihat, Johanes yang memukul pertama pakai tangan kosong ke arah muka saya berkali- kali," terangnya.
"Masalahnya misuh (ngejek) kata Cok saat dipukul pertama. Saya sudah lari masih dikejar. Keempat terdakwa itu mukul semua yang mulia, saya mengalami luka di bagian muka," tambahnya.
Diketahui, hari Selasa, 18 Juni 2024,
jam 22.30 wib. terdakwa Johanes Samudra mengendarai sepeda motor melewati Ruko Ngaglik Jalan Kusuma Bangsa sambil membleyer knalpot lewat di depan saksi Dwi Agus Yuliono. Sehingga Dwi Agus berkata "Cok" tapi tidak dihiraukan terdakwa Johanes.
Beberapa saat kemudian terdakwa Johanes lewat lagi di depan Dwi Agus Yuliono dan Dwi Aguspun mengucapkan kata-kata tak pantas. Sehingga terdakwa Johanes emosi dan mengancamnya akan kembali lagi, dengan berkata "entenono sek yo".
Terdakwa Johanes menuju ke tempat teman-temannya tiga orang, yakni Rony Wijaya, Andi Ariyanto dan Agus Setiawan. Johanes mengatakan kepada para terdakwa lainnya, sehingga ketiga temannya tersebut merasa emosi dan dendam, karena telah dikatakan jancuk oleh Dwi Agus Yulianto.
Kemudian terdakwa Johanes mengajak mereka untuk melakukan pengeroyokan kepada Dwi Agus Yulianto dan mereka menyetujuinya.
Selanjutnya, Johannes, Rony, Andi dan Agus mendatangi Dwi Agus Yulianto, di Ruko Ngaglik Kusuma Bangsa Surabaya. Johanes dengan tangan kosong memukul Dwi Agus Yuliono berkali-kali ke bagian wajah, karena kesakitan Dwi Agus Yuliono lari menuju Jalan Kusuma Bangsa, namun terus dikejar oleh terdakwa Johanes memukul lagi secara berulang-ulang ke bagian wajah.
Sedangkan terdakwa Rony Wijaya memukul berulang ke bagian wajah dan menendang bagian badan berkali-kali. Andi Ariyanto memukul bagian wajah dan Agus Setiawan menjambak rambut secara keras, sehingga Dwi Agus Yuliono menderita luka-luka.
Dalam visum et repertum RSUD Mohammad Soewandhie, 19 Juni 2024, hasil pemeriksaan,
nyeri dibagian wajah setelah dikeroyok massa, luka terbuka mata sebelah kiri dan bengkak diwajah kanan. (sam)
Editor : suarapublik