SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak 10 butir. 8 butir warna biru logo Rolls Royce dan 2 butir warna coklat logo 66 dengan harga perbutir Rp280 ribu.
Dengan terdakwa Moch. Anshori bin Basuni (alm)(22 th), warga Cantian Tengah Gang 2/9, RT 002 RW 005, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Pendidikan kelas 3 SD. Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Moch. Anshori terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara."
Menyatakan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce Narkotika jenis Ekstacy, berat netto 3,379 Gram,
2 butir tablet warna coklat logo 66 Narkotika jenis Ekstacy, berat Netto 0,524 Gram, 1 buah Handphone merk Redmi, dirampas untuk dimusnakan.
Uang tunai Rp200.000, dirampas untuk negara.
1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-3994-CAN, dikembalikan kepada saksi Kafi Maulana.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Edo Ranto Perkasa anggota Polrestabes Surabaya. Edo mengatakan, kejadiannya pada 8 Agustus 2024, jam 20.00 wib di pinggir jalan samping hotel Jalan Simpang Dukuh 46 Surabaya.
"Saat itu, terdakwa sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari pengakuan terdakwa membeli extacy dari Ipung (buron) sebanyak 10 butir seharga Rp280 ribu dijual Rp300 ribu perbutirnya,” kata Edo.
Menurut Edo, terdakwa sudah membeli kepada Ipung (buron) sudah tiga kali. “Jadi yang ketiga baru ditangkap Yang Mulia,”ucapnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di pinggir jalan saat menunggu pembeli Yang Mulai. Untuk keuntungan saya mendapatkan sebesar Rp 200 ribu,”ucapnya.
Diketahui, hari Kamis 08 Agustus 2024, jam 20.00 wib, terdakwa Moch. Anshori membeli Pil Ekstacy dari Ipung (DPO) sebanyak 10 butir harga Rp280 ribu/butir. Awalnya jam 14.00 wib, Yanuar (DPO) menghubungi terdakwa memesan Pil Ekstacy 10 butir, terdakwa mematok harga Rp300 ribu/butir, dibayar melalui Go pay.
Pada jam 17.30 wib, terdakwa menemui Ipung (DPO) di warung kopi Jalan Sencaki Surabaya. Setelah bertemu dengan Ipung (DPO), disampaikan ke terdakwa harga perbutir Rp280 ribu, hingga totalnya Rp2.8 juta. Lalu uang diserahkan ke Ipung, terdakwa menunggu di warung.
Kemudian Ipung datang menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir Pil Ektacy warna biru logo Rolls Royce dengan berat 3,379 Gram, 2 butir warna coklat logo 66 berat 0,524 Gram.
Terdakwa membawa Pil Ekstcy tersebut pulang ke rumah. Kemudian jam 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi Kafi Maulana, minta tolong diantarkan ke Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Saksi Kafi Maulana menjemput terdakwa di rumah, kemudian membonceng Kafi.
Tanpa sepengetahuan Kafi, terdakwa meletakkan bungkusan plastik berisi Pil Ekstacy dalam dashboard Honda Vario Nopol L-3994-CAN. Terdakwa sudah 3 kali membeli Ekstacy dari Ipung (DPO) keuntungan terdakwa menjual Ekstacy Rp200.000.
Terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan saksi Moch. Daniel Mahendra, anggota Polrestabes Surabaya di pinggir jalan samping Hotel Grand Inna Tunjungan, Jalan Simpang Dukuh 46, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce, 2 butir tablet warna coklat logo 66, 2 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar sobekan kertas, uang tunai Rp200.000,
1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-3994-CAN dan 1 unit Handphone merk Redmi. (sam)
Editor : suarapublik