suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jadi Perantara Jual Beli Pil Ekstacy 10 Butir, Moch. Anshori Dihukum 7 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Moch. Anshori menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya
Foto: Terdakwa Moch. Anshori menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy, sebanyak 10 butir, 8 butir warna biru logo Rolls Royce dan 2 butir warna coklat logo 66 dengan harga perbutir Rp280 ribu. Pil haram tersebut dibeli dari Ipung (DPO).

Dengan terdakwa Moch. Anshori (22 th) bin Basuni (alm), warga Cantian Tengah Gang 2/9, RT 002 RW 005, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dengan pendidikan kelas 3 SD.

Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim, mengadilu, menyatakan, terdakwa Moch. Anshori, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Anshori dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," Rabu, (04/12).

Menetapkan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce narkotika jenis ekstacy berat netto 3,379 Gram,
2 butir tablet warna coklat logo 66 narkotika jenis ekstacy berat Netto 0,524 Gram, 1 buah Handphone merk Redmi, dirampas untuk dimusnakan.

Uang tunai Rp200.000, dirampas untuk negara.
1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-3994-CAN, dikembalikan kepada saksi korban Kafi Maulana.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, hari Kamis, 08 Agustus 2024, Jam 20:00 wib, terdakwa Moch.Anshori membeli pil ekstacy dari Ipung (DPO) sebanyak 10 butir harga Rp.280 ribu/butir. Awalnya jam 14.00 wib, Yanuar (DPO) menghubungi terdakwa memesan pil ekstacy 10 butir, terdakwa mematok harga Rp300 ribu/butir dibayar melalui Go pay.

Pada Jam 17.30 wib, terdakwa menemui Ipung (DPO) di warung kopi Jalan Sencaki Surabaya. Setelah bertemu dengan Ipung (DPO), disampaikan ke terdakwa harga perbutir Rp280 ribu dengan total Rp2,8 juta. Kemudian uang diserahkan ke Ipung, terdakwa menunggu di warung. Setelah itu Ipung datang menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil ektacy warna biru logo Rolls Royce dengan berat 3,379 Gram dan 2 butir warna coklat logo 66 berat 0,524 Gram.

Terdakwa membawa pil ekstcy pulang kerumah. Kemudian jam 19.00 wib, terdakwa menghubungi saksi Kafi Maulana, minta tolong antarkan ke Jalan Simpang Dukuh Surabaya. Saksi Kafi Maulana menjemput terdakwa di rumah.

Terdakwa membonceng saksi Kafi, tanpa sepengetahuan Kafi, terdakwa meletakkan bungkusan plastik berisi pil ekstacy dalam dashboard Honda Vario Nopol L-3994-CAN.

Terdakwa sudah 3 kali membeli ekstacy dari Ipung (DPO), keuntungan terdakwa menjual ekstacy Rp200.000.

Terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Moch. Daniel Mahendra, anggota Polrestabes Surabaya, di pinggir jalan samping Hotel Grand Inna Tunjungan di Jalan Simpang Dukuh 46, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru logo Rolls Royce dan 2 butir tablet warna coklat logo 66 2 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar sobekan kertas, uang tunai Rp200.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-3994-CAN dan 1 Handphone merk Redmi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar