suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Keroyok Korbannya hingga Memar Disekujur Tubuh, Nursabrina dan Anggi Eka Dituntut 18 Bulan Bui

Foto: Terdakwa M. Nursabrina Rajabil dan Anggi Eka Mardiansah, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa M. Nursabrina Rajabil dan Anggi Eka Mardiansah, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pengeroyokan terhadap korbannya Riska Budi Prastiawan kembali digelar. Dengan para terdakwa M. Nursabrina Rajabil A bin Akhmad Waras (20 th), warga Jalan Klakahrejo Lor Gang 4-B/46, RT 006 RW 008, Kandangan Surabaya. Pendidikan SMK bersama dengan Anggi Eka Mardiansah bin Mariyono (19 th), warga Jalan Mawar, RT 01 RW 006, Desa Bareng, Kabupaten Jombang/Kos di Jalan Manukan Kulon 112, Surabaya. Pendidikan kelas 6 SD.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa M. Nursabrina Rajabil A bersama dengan terdakwa Anggi Eka Mardiansah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," Selasa, (26/11).

Menyatakan barang bukti, 1 unit handphone merk Realmie C5i warna biru, dikembalikan kepada Riska Budi Prastiawan.

1 buah kemeja warna biru kuning terdapat bekas darah luka korban dan 1 buah helm merk INK pink,
dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 03 Desember 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Sabtu, 10 Agustus 2024, Jam 01:15 wib, para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Riska Budi Prastiawan dengan cara, sewaktu saksi Riska Budi pulang kerja dari Jalan Margomulyo Surabaya hendak ke rumahnya Jalan Kedung Anyar 8/38 Surabaya, saksi Riska merasa di buntuti oleh para terdakwa dari Jalan Tanjungsari Surabaya.

Namun saksi Riska tetap melanjutkan perjalanan pulang, sesampainya di Jalan Simo Kwagean Surabaya, tiba-tiba saksi Riska di berhentikan oleh para terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L-3885-DAQ. Kemudian saksi Riska dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa di bagian wajah hingga mengeluarkan darah.

Saksi Riska turun dari sepeda motor yang di kendarai, mengeluarkan handphone miliknya dengan maksud untuk merekam kejadian, namun handphone milik saksi Riska diambil paksa oleh terdakwa M. Nursabrina, hingga saksi Riska terjatuh. Setelah itu saksi Riska dikeroyok oleh para terdakwa dengan cara di pukul dan di tendang bergantian menggunakan tangan kosong, dipukul menggunakan helm merk INK oleh terdakwa M. Nursabrina.

Tidak lama kemudian datang mobil Satpol PP melintas mengamankan saksi Riska, sedangkan para terdakwa di bawa dan di serahkan ke Polsek Sawahan Surabaya. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Riska Budi Prastiawan mengalami luka memar bagian dahi kepala, lecet bagian bibir, lecet bagian lengan tangan kiri, sekujur badan mengalami rasa sakit.

Hasil visum et repertum, 10 Agustus 2024, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S Samsoeri Mertojoso dengan kesimpulan, ditemukan luka memar pada dahi kanan, luka robek bibir kanan, bagian luar, bibir kiri bagian dalam, luka lecet gores pada lengan bawah kiri sisi dalam dan pada lengan bawah tangan kanan sisi luar, akibat kekerasan tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar