suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Penjual Nasi Goreng hingga Berdarah dan Lebam, Agus Pratama Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Agus Pratama menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Agus Pratama menjalani sidang agenda dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya Doni Saputra penjual nasi goreng di di Cafe EGG Box Kopitiam, di Jalan International Vilage I Nomor 1 Citraland, Surabaya. Korban dipukul dengan tangan namun diselipkan gunting kecil saat menganiaya korbannya, hingga mata korban berdarah dan lebam-lebam.

Dengan terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm), dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Agus Pratama melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Diketahui, Kamis, 12 September 2024, jam 14.00 wib, di Cafe Egg Box Kopitiam, Jalan International Vilage I No. 1 Citraland, Surabaya, terdakwa Agus Pratama adu mulut dengan saksi korban Doni Saputra. Tak terima ditegur masalah masak nasi goreng memakai ayam beku dari frezzer mendapat teguran tersebut terdakwa masih ngeyel.

Saksi korban Doni Putra pergi menyiapkan pekerjaan lainnya, kemudian sekira jam15.00 wib, saat saksi korban Doni sedang istirahat duduk ditempat parkir karyawan, sambil merokok dan minum kopi. Terdakwa menegur saksi korban Doni Saputra “ Apa kamu lihat-lihat kepada saya “ dijawab oleh saksi Doni Saputra “ tidak apa-apa “, tiba-tiba terdakwa memukul gunakan tangan kanan yang diselipkan gunting kecil mengenai mata sebelah kiri sehingga berdarah. Diatas mata dan lebam sebanyak 1 kali. Kemudian korban Doni Saputra melaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Doni Saputra mengalami luka-luka, dalam. Hasil visum et repertum, 12 September 2024, dari Rumah Sakit Bunda Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam dimata sebelah kiri berwarma kebiruan, luka robek di alis 1 cm X 1 cm daerah tepi luar mata, ujung luka tajam dan tidak ada lecet. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar