SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya Doni Saputra penjual nasi goreng di Cafe Egg Box Kopitiam. Korban dipukul dengan tangan namun diselipkan gunting kecil saat menganiaya korbannya, hingga mata korban berdarah dan lebam-lebam.
Dengan terdakwa Agus Pratama bin Syamiyuliono (alm), yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Agus Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP." dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 1 buah gunting kecil merk Joyko, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui, Kamis, 12 September 2024, jam 14.00 wib, di Cafe Egg Box Kopitiam International Vilage I, No. 1 Citraland, terdakwa Agus Pratama adu mulut dengan saksi korban Doni Saputra, tidak terima ditegur masalah masak nasi goreng memakai ayam beku dari frezer mendapat teguran tersebut terdakwa masih ngeyel.
Saksi korban Doni Putra pergi menyiapkan pekerjaan lainnya, kemudian sekira jam15.00 wib, saat saksi korban Doni sedang istirahat duduk ditempat parkir karyawan, sambil merokok dan minum kopi.
Terdakwa menegur saksi korban Doni Saputra “ Apa kamu lihat-lihat kepada saya “ dijawab oleh saksi Doni Saputra “ tidak apa-apa “, tiba-tiba terdakwa memukul gunakan tangan kanan yang diselipkan gunting kecil mengenai mata sebelah kiri sehingga berdarah. Diatas mata dan lebam, sebanyak 1 kali. Kemudian aksi korban Doni Saputra melaporkan ke Polsek Lakarsantri.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Doni Saputra mengalami luka-luka. Dalam visum et repertum, 12 September 2024, pada Rumah Sakit Bunda Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam dimata sebelah kiri berwarma kebiruan, luka robek di alis 1 cm X 1 Cm daerah tepi luar mata, ujung luka tajam dan tidak ada lecet. (sam)
Editor : suarapublik