SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatannya sebagai sales dan juga merangkap sebagai penagihan pada costumer, namun, uang tagihan tersebut dialihkan ke No Rekeningnya sendiri. Dengan membuat nota tanda terima palsu, tidak menyetorkan, sehingga CV Lancar Rejeki Bersama (LRB) mengalami kerugian Rp74.6 Juta,
Dengan terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel, yang diadili di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Evan Andriavano Lalensang terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan secara berlanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP." dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," Kamis, (19/12).
Menetapkan barang bukti, 1 lembar surat audit internal CV. Lancar rejeki Bersama, 23 lembar nota kuning, 4 nota lembar nota tanda terima , 2 lembar fotocopy nota tanda terima, 3 lembar fotocopy hasil rekap nota tanda terima, terlampir dalam berkas perkara.
1 buah Iphone 13 Pro Max warna hijau, dirampas untuk dimusnakan.
Putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, terdakwa Evan Andriavano Lalensang bekerja di CV. Lancar Rejeki Bersama di Jalan Kalijudan Surabaya, bergerak di bidang penjualan kain tenun sejak 2017 sebagai Sales.Tugasnya menjual dan lakukan penagihan, mengambil nota piutang terdakwa di gaji Rp.2,5 juta.
Sejak 15 Januari 2024 - 26 Juli 2024,Terdakwa lakukan penagihan, mengambil nota piutang di beberapa toko : Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, Toko makmur palembang, toko Saudara Textile, Toko Warna warni Bojonegoro, Toko Lacmi Mode Bogor, Toko Gangsar Lamongan, Toko Klewer Ambarawa, Toko Sederhana / Paro , Toko D’Lila Cirebon, Toko jaya Abadi Tulang Bawang.
Setelah menerima Nota Piutang dari Toko toko tersebut, terdakwa mengedit nota nota gunakan handphone miliknya, mengganti Norek.pemilik CV. Lancar rejeki Bersama an. saksi Yulius Sutanto meruba menjadi norek.Bank BCA an. terdakwa Evan Andriavano Lalesang, sehingga semua toko membayar hutang ke Nomor Rekening terdakwa.
Terdakwa membuat nota tanda terima palsu, seolah olah toko-toko belum membayar padahal, toko-toko tersebut diatas sudah membayarnya. Terdakwa tidak menyetorkannya ke CV Lancar Rejeki Bersama, yang mengakibatkan saksi Yulius Sutanto mengalami kerugian Rp74.689.000. (sam)
Editor : suarapublik