suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sales Kain Gelapkan Uang Tagihan Penjualan Rp74,6 Juta, Evan Andriavano Dituntut 1 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Evan Andriavano Lalensang menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Evan Andriavano Lalensang menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN Surabaya secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan dalam jabatannya sebagai sales, dengan cara memalsukan nomer rekening dalam nota tanda terima pada costumer. Uang tagihan tersebut tidak disetorkan pada perusahaannya sebanyak Rp74,6 juta.

Dengan terdakwa Evan Andriavano Lalensang anak dari Gorge Daniel. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Evan Andriavano Lalensang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melawan hukum mengaku milik sendiri barang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau mendapat upah, antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP." dalam dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evan Andriavano Lalensang dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Kamis (12/12).

Menyatakan barang bukti, 1 lembar surat audit internal CV. Lancar Rejeki Bersama, 23 lembar nota kuning, 4 nota lembar nota tanda terima , 2 lembar fotocopy nota tanda terima, 3 lembar fotocopy hasil rekap nota tanda terima, terlampir dalam berkas perkara.

1 buah Iphone 13 Pro Max warna hijau, dirampas untuk dimusnakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, terdakwa Evan Andriavano Lalensang bekerja di CV. Lancar Rejeki Bersama, di Jalan Kalijudan, Surabaya, bergerak di bidang penjualan kain tenun sejak 2017 sebagai Sales. Tugasnya menjual dan melakukan penagihan, mengambil nota piutang terdakwa di gaji Rp2,5 juta.

Sejak 15 Januari 2024 - 26 Juli 2024, terdakwa melakukan penagihan dengan mengambil nota piutang di beberapa toko, diantaranya, Toko Sumber Kota Bumi, Toko Aten Pring Sewu, Toko Makmur Palembang, Toko Saudara Textile, Toko Warna-Warni Bojonegoro, Toko Lacmi Mode Bogor, Toko Gangsar Lamongan, Toko Klewer Ambarawa, Toko Sederhana/Paro, Toko D’Lila Cirebon dan Toko Jaya Abadi Tulang Bawang.

Setelah menerima nota piutang dari beberapa toko tersebut, terdakwa mengedit nota dengan menggunakan handphone miliknya. Terdakwa mengganti nomer rekening pemilik CV. Lancar Rejeki Bersama, an. saksi Yulius Sutanto merubah menjadi nomer rekening Bank BCA an. terdakwa Evan Andriavano Lalesang, sehingga semua toko membayar hutang ke nomer rekening terdakwa.

Terdakwa membuat nota tanda terima palsu, seolah-olah toko toko belum membayar padahal telah membayar. Terdakwa tidak menyetor ke CV Lancar Rejeki Bersama mengakibatkan Yulius Sutanto mengalami kerugian Rp74.689.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar