suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas Handphone Milik Pelajar di Jalan Raya Simo Gunung Surabaya, Mardi Santosa Dihukum 22 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Mardi Santosa (kiri atas), saat menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Mardi Santosa (kiri atas), saat menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan kekerasan, yang dialami olah saksi korban Zalwa Azzahra Musageena. Saat sedang berjalan bersama temannya hendak membeli jajan sebelum bel sekolah berbunyi namun, Handphone yang di pegang saksi dirampas lewat belakang, sehingga Handphone berpindah tangan kepada pelaku.

Dengan terdakwa Mardi Santosa bin Muhamat Tinggal Arip (Alm), yang diadili di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Arwana, mengadilu, menyatakan, terdakwa Mardi Santosa, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP", dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah handphone merk Oppo A17 hitam dikembalikan kepada saksi Zalwa Azzahra Musageena.

1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-5925-CA, dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi korban Zalwa Azzahra Musageena didampingi orangtuanya dipersidangan.

Diketahui, pada Selasa, 10 September 2024, jam 06:15 wib, terdakwa Mardi Santosa berniat untuk merampas handphone di jalan. Dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih Nopol L-5925-CA, terdakwa melintas di Jalan Raya Simo Gunung Surabaya tepatnya depan pasar mini umi Mutik.

Terdakwa berpapasan dengan saksi Zalwa Azzahra Musageena, saat itu berjalan kaki bersama temannya sambil memegang 1 Handphone merk Oppo A17 warna hitam ditangan kiri.

Mengetahui hal itu, terdakwa balik arah lalu memepet saksi Zalwa Azzahra Musageena dari arah belakang, langsung merampas handphone milik saksi Zalwa dengan tangan kanan, hingga HP berhasil dikuasai terdakwa, setelah itu handphone dimasukan ke dalam dashboard depan sepeda motor lalu pergi.

Saksi Zalwa spontan berteriak, “Maling... Maling”, ketika terdakwa jatuh dari motor, ditangkap lalu dikeroyok warga. Kemudian diamankan saksi Yulian Wardi, ST M.M. anggota TNI yang saat itu melintas di tempat kejadian. Lalu membawa terdakwa ke Polsek Dukuh Pakis.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Zalwa Azzahra Musageena mengalami kerugian Rp1.300.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar