suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cari Keuntungan, Terdakwa Jual Sabu 3 Poket, Achmad Viedzay Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Achmad Viedzay (kiri), PH Fardiansyah dari LBH Lacak (tengah) dan KMH, Sudar (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Achmad Viedzay (kiri), PH Fardiansyah dari LBH Lacak (tengah) dan KMH, Sudar (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 3 poket seharga Rp900 ribu, yang dipesan dari budak sabu untuk dikonsumsi. Dengan terdakwa Achmad Viedzay bin Achmad Zaenal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar. Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Helix dari Kejari Tanjung Perak,
menyatakan, terdakwa Achmad Viedzay Husein
terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam iual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua Penuntut Umum."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Viedzay Husein dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,101 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,098 Gram, 1 plastic klip berisi sabu berat 0,089 Gram, 1 buah Handphone Samsung Galaxy S20 Ultra LTE hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor 1 londa PCX putih No. Pol L-6304-DAM, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap anggota Polsek Kenjeran, dan telah pula memeriksa terdakwa dipersidangan.

Terdakwa Achmad Viedzay, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Fardiansyah dari LBH Lacak, akan disidangkan kembali pada Selasa (7/1/2025) dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, pada Selasa, 11 Juni 2024, jam 16.00 wib, terdakwa Achmad Viedzay mendapat pesanan dari pembeli berupa sabu. Lalu terdakwa berangkat ke kosan Agus Purwanto alias Antok (DPO) Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, untuk membeli sabu 3 poket (0,101, 0,098, 0,089) Gram seharga Rp900 ribu.

Pada jam 21.00 terdakwa menuju Jalan Menur Pumpungan Surabaya untuk mengantar sabu pesanan ke konsumen. Berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa 11 Juni 2024 jam 21.00 wib, di pinggir Jalan Menur Pumpungan Surabaya datang saksi Ronny Ardianto dan Arif Bowo anggota Polsek Kenjeran.

Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sedang menunggu pembeli. Ditemukan barang bukti, 3 poket sabu total 0,228 Gram, 1 handphone Merk Samsung Galaxy S20 Ultra, 1 sepeda motor Honda PCX putih No. Pol L-6304-DAM.

Terdakwa menjadi perantara jual/beli sabu untuk mendapatkan keuntungan uang, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar