SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kulakan dari Cak Kis (buronan) seberat 5 Gram seharga Rp4,2 juta, kemudian dipecah menjadi 15 poket untuk dijual kembali.
Dengan para terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi, yang diadili di Ruangan Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Joko Harianto dan Rachmad Aris Nurhabib, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap yakni Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak. Saksi menerangkan, bahwa pada Sabtu, 14 September 2024, di Jalan Sememi Jaya, telah menangkap kedua terdakwa.
"Kami menangkap bersama tim, dirumah terdakwa Joko, Jalan Sememi Jaya. Kita temukan di atas lantai 15 poket sabu, berat total 4 Gram, 2 buah HP, timbangan elektrik, HP untuk komunikasi ke penjual sabu Cak Kis (DPO)," terang saksi.
"Pembayarannya baru dibayar uang muka Rp1,4 juta, uang patungan para terdakwa, membeli 5 Gram, 1 gram harga Rp850 ribu, pembeliannya dengan cara diranjau," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya, "Benar yang mulia," kata mereka.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, mendapat pengakuan kalau.kedua terdakwa pernah dihukum perkara narkoba, Joko ditahun 2021, dihukum 4 tahun, Rachmad Aris dihukum 4 tahun juga.
Diketahui, Jumat 13 September 2024 jam 09.00 wib, terdakwa Joko Harianto dan Terdakwa Rachmad Aris, sepakat beli sabu 5 gram, kepada Cak Kis (DPO), harga Rp 850 ribu/ gram, total harga Rp 4.2 juta, para terdakwa patungan masing-masing Rp700 ribu, terkumpul uang Rp 1.4 juta.Untuk bayar uang muka sabu.
Selanjutnya terdakwa Joko menghubungi Cak Kis telpon WA. Joko: “Cak aku butuh 5 tak DP!”,
Cak Kis: “Oke, DP piro?”, Joko: “1400 Cak”,
Cak Kis: “Oke TF en nang Dana ku”.
Kemudian terdakwa Joko mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi Dana. Terdakwa Joko mengatakan, bila uangnya sudah di transfer dan pengambilan barang sabu diambil oleh Aris.
“Oke Cak, wes masuk cak nanti Rachmad Aris yang ambil”, Cak Kis, "awakmu tak kei 4 ae sing 1 ranjau en nang dulurku, daerah Sememi kunu”.
Terdakwa Rachmad Aris dihubungi seseorang mengaku anak buah Cak Kis, untuk ambil sabu yang diranjau di Jembatan Raya Dupak Rukun, depan Gang Jalan Babadan Rukun VII, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Terdakwa Rachmad Aris mengambil 1 klip plastik besar berisi 5 Gram sabu, kemudian pergi ke Kos terdakwa Joko Hariyanto di Jalan Sememi Jaya Gg. 2-A No. 17,Sememi, Benowo, Surabaya, menyerahkan sabu kepada terdakwa Joko Hariyanto.
Selanjutnya, Joko membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk di jual kembali dengan keuntungan jika laku terjual semua adalah Rp1,4 juta, keuntungan tersebut dibagi 2.
Para terdakwa menjual sabu di pinggir Jalan Raya Sememi, 1 Gram kepada saudara Cak Kis. Menjual di depan Gg IV Sememi Jaya Gg IV 1 Gram kepada Budi (DPO). Menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, 0,25 Gram kepada Zaki (DPO) harga Rp350 ribu. Menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, 1/8 gram kepada Leham (DPO) harga Rp150 ribu. Dan menjual di tempat lainnya wilayah Sememi Jaya, Benowo, Surabaya.
Sebagian para terdakwa gunakan sendiri, tersisa 3 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat total 3,351 Gram, dan 12 klip plastik kecil berisi sabu, berat total 1,148 Gram. Sehingga sabu yang tersisa ±4,499 gram.
Pada Sabtu, 14 September 2024, jam 01.00 wib, di kos Terdakwa Joko Hariyanto,saat para terdakwa sedang duduk, ditangkap oleh saksi Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 wadah kotak parfum di dalamnya berisi 3 klip plastik sedang sabu berat total 3,351 Gram, 12 klip plastik kecil berisi sabu berat total 1,148 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah Handphone merk Oppo type A18 warna hitam dan 1 buah Handphone merk Oppo type A5S warna hitam berada di atas lantai kamar kos terdakwa Joko. (sam)
Editor : suarapublik