suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Terima Pesanan Sabu Siap Antar, Adi Rianto Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH Victor Sinaga, agenda sidang dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Adi Rianto (29 th), didampingi PH Victor Sinaga, agenda sidang dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 1 poket, menerima pesanan pembelian dari Cici lewat WA. Selanjutnya membeli dari seorang bandar bernama Budi Harianto.

Sebelum menyerahkan barang haram tersebut keburu diciduk polisi, dengan terdakwa Adi Rianto bin Matraji (29 th). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hariyarto, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Adi Rianto (29), melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 07 Januari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi, oleh JPU.

Diketahui, adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, lalu dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada Selasa, 17 September 2024, jam 21.00 wib, oleh saksi Oky Ary Saputra dan Yoga Indra Yudistira. Penangkapan terjadi di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Asemrowo, Surabaya.

Dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,100 Gram, 1 topi warna hitam, 1 HP Realme. Terdakwa melakukan jual beli sabu sejak bulan Juni 2024.

Cara mendapatkan sabu, awalnya terdakwa di hubungi Cici lewat Chat WA, memesan sabu harga 200 ribu. Kemudian terdakwa ke Rumah Budi Harianto (Bandar) di Jalan Genting Tambak Dalam No. 221-B, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Saat bertemu Budi, disampaikan ada teman mencari sabu Rp200 ribu. Lalu Budi serahkan 1 poket sabu berat 0,100 Gram dan uang Rp50 ribu sebagai upahnya. Terdakwa menyimpan 1 poket sabu di lipatan dalam topi yang dipakai, lalu menuju lokasi yang disepakati antara terdakwa dengan Cici. Namun, belum sempat bertemu Cici, terdakwa terlebih dahulu ditangkap anggota polisi. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar