SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol L-5142-GA yang sedang diparkir disamping rumah jalan Joyobopyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. Ditangkap selalu lolos, karena selalu nyaman jadi manusia silver di Sidoarjo. Selanjutnya petugas berhasil menciduk tersangka di rumah Kost nya di Sidoarjo.
Dengan terdakwa Suprambodo bin Riyadi, sidang digelar di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (06/01/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Suprambodo melakukan tindak pidana, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Nur Badriah dan Febian Lasa Dewa Kuncoro di persidangan.
Nur Badriah mengatakan, bahwa kehilangan sepeda motor milik anaknya Mohammad Arif Rahman Hakim yang di parkir di Rumah di Jalan Joyoboyo belakang RT 08 RW 06 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Kejadiannya Selasa, 17 Januari 2023, sekitar jam 18.00 wib.
“Jadi sepeda motor milik anak saya hilang yang di parkir di rumah, sepeda motor sudah di kunci setir dan saya tahu kalau sepeda motor itu sudah dicuri dari CCTV kampung. Untuk kerugian Rp10 juta Yang Mulia,” kata Nur Badriah.
Sementara itu, Febrian menjelaskan, terdakwa menjadi buron di Sidoarjo dan ditemukan di perempatan Kota Sidoarjo menjadi manusia silver.
“Kami melakukan penangkapan sudah empat kali tapi gagal bukan terdakwa yang dimaksud, karena memyamar menjadi manusia silver. Akhirnya dari sinyal Handphone kami bisa menemukan dia keberadaannya di kos-kosan di Sidoarjo,” ucap Frebrian anggota Kepolisian.
Terhadap keterangan para terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L-5142-GA di samping rumah di Jalan Joyoboyo Surabaya, menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor, setelah berhasil dijual Rp 1,5 juta Yang Mulia,”terang Suprambodo lewat Video Call.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, terdakwa Suprambodo rencana mengambil barang milik orang lain. Kemudian Selasa, 17 Januari 2023, terdakwa berangkat mencari sasaran, menyiapkan alat obeng untuk mempermudah perbuatannya.
Lalu jam 18.10 wib terdakwa sampai disamping rumah Jalan Joyobopyo belakang RT 08 RW 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Disamping rumah tersebut ada 1 unit sepeda motor merk Honda Beat biru putih 2017 Nopol L-5142-GA sedang diparkir.
Dimana saat keadaan sedang sepi, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, menyiapkan obeng yang disiapkan sebelumnya. Memasukkan obeng kedalam kunci kontak sepeda motor, memutar obeng, sehingga bisa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan membawa dan menjualnya Rp1.500.000, perbuatannya diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap
Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Arif Rahman Hakim menderita kerugian Rp10.000.000. (sam)
Editor : suarapublik