SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Pencurian atau Penjambretan, dengan cara menarik tas cangklong korbannya, saat korban yang melintas di Jalan Arjuno, Maya Dwi Ramadhani mengendarai motor PCX dipepet kedua pelaku jambret, mengalami laka lantas dan meninggal dunia di depan Indomaret Jalan Semarang dan ditabrak mobil dari jalur lainnya.
Dengan para terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al. Ustad (30 th), warga Dupak Bandarejo V/8 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya bersama Melvin (29 th), (berkas terpisah), yang disidangkan di Ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan pada waktu malam di jalan umum.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," Kamis (02/01).
Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa Akhmad Yusuf Efendi Al Ustad menyatakan minta keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia," pinta terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Maulida Eka Rahmawati (kakak korban) dan Mahfud Maulana Masrollah (pacar korban).
Maulida mengatakan kalau adiknya dijambret dan meninggal dunia di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya.
“Saya tahunya, tanggal 24 Mei 2024 pukul 01.00 di Rumah Sakit Dokter Sutomo dan sudah meninggal dunia karena dijambret dan kecelakaan. Untuk barangnya sudah di ambil di dalam dompet ada uang Rp 31 ribu, Handphone Yang Mulia. Setelah itu saya langsung laporan kepolisi ”kata Maulida.
Sementara itu, Mahfud menjelaskan, waktu itu pulang ke rumahnya dan biasanya kalau sampai Maya Dwi Ramadhani pasti ngabarin dan ini tidak mengabarinya. Karena tidak ada kabar, akhirnya Mahfud menelpon Maya namun yang mengangkat telepon itu Adinda Putri.
“Jadi saya tahunya dari Dinda saat di telepon ke HP Maya. Dia dijambret di Jalan Arjuno dan kecelakaan sampai meninggal dunia, Yang Mulia,”ucap Mahfud.
Kejadiannya pada Kamis, 23 Mei 2024, jam 23.30 wib di Jalan Arjuno saksi Adinda Putri melintas dengan jarak sekitar 10 meter melihat korban Maya Dwi Ramadhani dengan mengendarai motor PCX dipepet terdakwa Yusuf dan Melvin (berkas terpisah).
Kemudian terdakwa Yusuf membonceng Melvin langsung menarik tas cangklong korban dari sebelah bahu kiri. Meskipun korban berusaha mempertahankan, namun terdakwa Melvin berhasil merampasnya dan keduanya langsung melarikan diri.
Disaat bersamaan saksi Moch Abdul Hamid yang melintas dari Jalan Tidar Surabaya dan berhenti di traffic light Jalan Tidar - Jalan Arjuno dan mendengar suara teriakan jambret. Dari korban Maya berusaha ikut mengejar hingga sampai dengan traffic light Jalan Tembok Dukuh - Jalan Semarang.
Saat saksi Abdul Hamid melihat korban di depan Indomaret Jalan Semarang tiba-tiba mengerem mendadak sehingga jatuh sendiri dan korban tertabrak mobil dari lajur lain sehingga saksi fokus untuk menolong korban sedangkan pelaku sudah tidak terlihat dan kehilangan jejak.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian terlihat terdakwa Yusuf memakai kendaraan sepeda motor Honda Vario hitam posisi mengemudikan memakai jaket hitam dengan memakai helm warna hitam. Sedangkan yang dibonceng terdakwa, Melvin memakai jaket hitam tidak memakai helm.
Dari rekaman CCTV, Yusuf berhasil ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, 4 Juli 2024, jam 13.00 wib di Rumah di Jalan Dupak Bandarejo IV/8, Dupak, Krembangan, Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik