SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penganiayaan terhadap korbannya Bambang Sukma Yenthi di dalam Rumah di Jalan Bangkingan. Pemukulan dipicu saat korban Sukma ikut masuk dalam rumah saat istrinya menanyakan tentang hutang.
Dengan terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian, yang diadili di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karimudin, dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Sonny Antonius Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Kamis (02/01).
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 09 Januari 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni, saksi korban Bambang Sukma Yenthi, Riri Agustin (istri korban), Ipa (ibu dari Riri dan Ira) dan Ira Kumaning Asri (istri terdakwa).
Saksi korban Sukma menerangkan bahwa pada Minggu 9 Juni, di Rumah Jalan Bangkingan, korban alami pemukulan di bagian muka dan tulang rusuk bagian kanan.
"Saat itu saya antar istri bertemu dengan Ira, menanyakan soal hutang, saya ikut masuk ke dalam rumah,saya ingin tau saja, tapi Ira tidak boleh, dan memanggilkan suaminya (terdakwa Sonny), saya ditarik, dipukul muka bagian mata,dsn tulang rusuk saya, saya ditarik keluar, sampai warga datang memisah," terang Sukma.
"Apa sudah ada perdamaian,apa bersedia minta maaf terdakwa," tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia, ada perdamaian, saya bersedia meminta maaf," kata terdakwa Sonny.
Diketahui, awalnya adalah permasalahan antara saksi Riri (Istri Sukma) dengan saksi Ira terkait masalah penipuan.
Kemudian, Minggu 09 Juni 2024, jam 16.45 wib, di daerah Tlogo Tanjung Gang I, Bangkingan, Lakasantri, Surabaya, saksi Riri bersama Sukma suaminya mendatangi saksi Ira, untuk mengklarifikasi uang yang dipinjam saksi Riri. Saksi Sukma ikut masuk dalam rumah ingin tahu permasalahannya.
Tiba tiba saksi Ira berteriak mengusir saksi Sukma “keluar tidak usa ikut campur”saksi Ira memanggil terdakwa Sonny Antonius yang berada diluar rumah. "Yang, Yang ikiloh Mas Sukma suruh keluar tidak usa ikut campur."
Kemudian datang terdakwa Sonny Antonius menarik saksi Sukma dari belakang untuk keluar. Lalu memukul saksi Sukma bagian wajah kiri sebanyak 2 kali, terdakwa mendorong saksi Sukma ke arah tembok lalu memukul lagi pada bagian rusuk belakang 1 kali. Terdakwa memegang kerah baju saksi Sukma untuk keluar, tidak lama kemudian datang warga sekitar memisah perkelahian dan membawa mereka diluar rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukma mengalami luka lebam bawah mata kiri sehingga terhalang menjalankan pekerjaanya sementara waktu.
Hasil visum et repertum RS. Bunda,
15 Juni 2024, An. Bambang Sukma Yenthi, hasil pemeriksaan, pada bawah mata kiri memar warna kebiruan, tidak terdapat derik tulang, terdapat nyeri tekan, terdapat pendarahan sub konjungtiva pada mata kiri. (sam)
Editor : suarapublik