suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 50 Gram, Yuda Wahyu dan Rian Haidir Dituntut 8 Tahun 10 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (kiri), P.H, Sudjai dari LBH Lacak (tengah), saksi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (kiri), P.H, Sudjai dari LBH Lacak (tengah), saksi penangkap (kanan), agenda sidang tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 50 Gram. Barang sabu tersebut dibeli dari Agus alias penceng (DPO), dengan harga Rp700 ribu/Gram, kembali digelar dalam persidangan.

Dengan para terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd Madjid (34), warga Dusun Kepuh Kemiri, Tulangan, Sidoarjo bersama dengan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto (30), warga Desa Genengan, Wonoayu, Sidoarjo/Kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo. dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin (06/01/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra, Lujeng Andayani dan Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul (34) dan Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Haidir Mujizi dan Yuda Wahyu Arifianto
masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 10 bulan, dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu berat total 10.64 Gram (berat netto 9.108 Gram), 1 lampu portable warna merah muda, 1 unit Handphone merk Samsung hitam, 3 poket sabu berat total 3.42 Gram (berat netto 2.706 Gram).1 unit Handphone merk Redmi hitam 1 dan timbangan elektrik warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Rian dan Yuda yang didampingi Penasehat Hukumnya, Sudjai dari LBH Lacak, akan sidang kembali pada Senin, 13 Januari 2025, agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota Resnarkoba Polda Jatim, Sadam Husein dan Suhartono. Saksi menerangkan, pihaknya berhasil menangkap dua terdakwa di Sidoarjo.

"Kami menangkap terdakwa Rian Haidir dulu, dipinggir Jalan Persawahan Tulangan, Sidoarjo, pada Selasa, 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, terdapat BB HP. Kita kembangkan ke rumah Rian ada Yuda disana. Kita temukan 1 poket sabu berat 10,64 Gram, didalam lampu portable diatas lemari, depan kamar mandi," terang saksi.

"Di rumah Yuda dalam bungkus bekas rokok diatas meja berisi 3 poket sabu berat 3,42 Gram, 1 HP, di dalam kosan di Balongbendo Sidoarjo, 1 buah timbangan elektrik, di bawah lemari kamar kost terdakwa. Awalnya 50 Gram, diambil cara ranjau dari Penceng (DPO), dibagi beberapa poket dan telah terjual, sisa saat ditangkap 4 poket," tambah saksi.

Diketahui, terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbu (34), ditangkap Selasa, 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, di pinggir Jalan Persawahan Dsn. Kepuh Kemiri,Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, pengembangan, berhasil menangkap Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), di dalam Rumah di Dusun Kepuh Kemiri, RT 007 RW 003, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat penggeledahan terdakwa Rian ditemukan Handphone merk Samsung hitam dalam genggaman terdakwa,dalam rumah ditemukan 1 bungkus klip Sabu dengan berat 10,64 Gram, didalam lampu portable berada diatas lemari, depan kamar mandi.

Ditemukan di rumah terdakwa Yuda bungkus bekas rokok, di dalamnya berisi 3 bungkus klip Sabu berat seluruhnya 3,42 Gram (1,15, 1,15, 1,12), Handphone merk redmi hitam, ditemukan di dalam kost di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, 4 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik, disimpan di bawah lemari kamar kost terdakwa.

Awalnya, terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, dihubungi Agus alias Penceng (DPO) menanyakan sabu. Pada hari Sabtu 17 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa dihubungi Agus (DPO) untuk mengambil sabu di ranjauan.

Kemudian terdakwa Yuda mengajak Rian mengambil sabu jam 21.00 wib ditempat ranjauan. Terdakwa Rian sampai di lokasi ranjauan di samping pohon Jalan Raya Sedati, Sidoarjo, diambil bungkusan platik klip isolasi warna coklat berisi sabu 50 Gram, kemudian dibawa pulang ke rumah.

Sabu tersebut oleh terdakwa Yuda dipecah menjadi beberapa bungkus, berat 1 Gram sebanyak 3 bungkus dan meranjaunya.

Yuda dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau sabu ke pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 3 Gram, sabu tersebut terjual sebanyak 3 bungkus, berat masing-masing 1 Gram.

Kemudian terdakwa dihubungi Agus (DPO) kembali disuruh meranjau sabu kepada pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 17 Gram. Sabu dibeli oleh pembeli 2 bungkus berat masing-masing 0,5 Gram. Sabu terjual 3 bungkus berat masing-masing 1 Gram, lalu dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau ke pembeli 1 bungkus seberat 5 Gram. Total sabu terjual sebanyak 14 bungkus plastik klip dengan berat bervariasi.

Terdakwa Yuda membeli sabu dari Agus alias Penceng dengan harga 700 ribu/Gramnya. Sudah dibayar Rp5 juta masih kurang Rp12,5 juta ( untuk 14 Gram). Dibayar melalui transfer dari rekening BRI a.n Riska Agustin milik terdakwa Yuda, ke Rekening BRI milik Agus alias Penceng dan telah melakukan transaksi sebanyak 4 kali. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar