suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 1 Gram, Muhamat Arif Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Bui, Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Muhamat Arif, didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Muhamat Arif, didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga dan Rekan, agenda tuntutan JPU di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 Gram yang dibeli dari Hanafi (DPO), dibayar setelah sabu laku terjual, saat ditangkap polisi di Jalan Simo Katrungan Kidul, sabu tersisa 0,522 Gram, 1 HP, uang Rp80 ribu hasil penjualan.

Dengan terdakwa Muhamat Arif bin Mat Siri (alm), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, di Ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa (07/01/2025).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Adi Prasetya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Muhamat Arif, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara lima tahun enam bulan, dan denda Rp1 Miliar, subsidair enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang dijalani, terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menyatakan barang bukti, 1 kantong plastik berisi sabu berat 0,522 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo F1S warna putih, 16 lembar Screenshot percakapan Whatsapp, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 80 ribu, dirampas untuk negara.

Sidang dilanjutkan pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Asemrowo Subandrio dipersidangan.

Diketahui, hari Kamis, 05 September 2024, jam 13.00 wib, terdakwa Muhamat Arif mendapatkan chat Whatsapp dari Sasi (DPO) ingin membeli sabu seharga Rp1 juta, akan diberi upah Rp200 ribu. Sepakat, Sasi (DPO) mentransfer uang Rp150 ribu ke terdakwa.

Terdakwa pergi bertemu Hanafi (DPO) di Jalan Lapangan Sawah Pulo Barat, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Namun membeli sabu Rp1 juta secara hutang, dibayar setelah laku terjual. Kemudian sabu 1 poket diberikan oleh Hanafi (DPO), yerdakwa menyimpan sabu di saku celana menuju ke Jalan Simo Katrungan Kidul Surabaya.

Sekitar jam15.00 wib, setibanya di Jalan Simo Katrungan Kidul, petugas Polsek Asemrowo mengamankan terdakwa. Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 kantong plastik berisikan sabu berat 0,522 Gram, 1 unit Handphone merk Oppo F1S putih dan uang tunai Rp80 ribu. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar